Kejari Perak Tetapkan Tahanan Kota bagi Tiga Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim
Kasus posisi hukum tiga tersangka bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran ajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim dengan plafon kredit atau tenor angsuran selama 5 tahun (2015-2020).
Surabaya, SJP - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian kredit ke Primkop UPN Veteran Jawa Timur, (Rabu 17/1).
Kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak nyatakan terang dan terbuka kepada awak media atas status tahanan kota setelah berkas dinyatakan lengkap (p21) terhadap inisial pengurus koperasi yakni YAS, SR, dan WI.
Dalam berita acara penyerahan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra sampaikan, kasus posisi hukum tiga tersangka bermula saat Koperasi Primordial UPN Veteran ajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim dengan plafon kredit atau tenor angsuran selamab5 tahun (2015-2020).
Lalu, sambungnya Primkop UPN Veteran Jatim kembali ada pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara pada tanggal 3 Agustus 2015 dan 11 November 2015.
Disebutkan, atas kedua pinjaman tersebut masing-masing sebesar Rp5 miliar dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.
Tahun berjalan setelah dilakukan, kata Jemmy, dari temun dan penyidikna pihak kepolisian atas dugaan TPK tersebut diketahui bahwa laporan keuangan dan perjanjian yang dibuat oleh tersangka YAS, SR, dan WI kepada anggota Primkop UPN Veteran Jatim dibuat secara fiktif alias tanpa sepengetahuan nama anggota lain dalam koperasi.
Akibatnya, Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp4,436 miliar.
Selanjutnya, kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak dilakukan penahanan.
Hal ini dikarenakan usia dan kondisi kesehatan mereka yang sudah tua dan sakit-sakitan.
"Namun, mereka tetap dikenakan status tahanan kota dan dipasangkan gelang detektor sebagai bentuk pengawasan dalam pantauan proses hukum sedang dijalani oleh para tersangka," tambah Jemmy.
Sementara tim pendamping hukum tersangka, Ahmad Suhairi turut katakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya atas dasar faktor kemanusiaan.
"Permintaan tersebut telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak. Jadi selanjutnya kami akan ikuti proses hukum yang kini berada dalam ranah pihak jaksa penuntun umum untuk susun berkas lanjutan guna proses hukum tetap berjalan dinyatakan langsung oleh Kejari Perak," pungkasnya.(*)
Editor: trisukma
What's Your Reaction?