Bondowoso Masuk 5 Nominator PPA Award Jawa Timur
Butuh perjuangan untuk bisa masuk dalam penilaian tahap III. Presentasi kinerja yang telah dilewati nantinya akan diverifikasi melalui kunjungan oleh tim penilai pada 18-20 Juni 2025.
BONDOWOSO, SJP – Penurunan angka perkawinan anak dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, menjadikan Kabupaten Bondowoso masuk dalam 5 nominator kabupaten/kota yang masuk penilaian tahap III, dalam verifikasi kunjungan lapangan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Nomiasi ini merupakan hasil dari penilaian tahap II, tentang presentasi kinerja PPA Award yang digelar pada tanggal 12 Juni 2025. Selanjutnya, 5 nominator terpilih ke tahap III, di antaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur akan menyelenggarakan penilaian tahap III, yakni, verifikasi kunjungan lapangan oleh tim penilai kepada 5 nominator yang akan dilaksanakan pada 18 – 20 Juni 2025.
Presentasi Kinerja PPA Award Tahap II
PPA Award 2025 merupakan ajang penghargaan yang bertujuan mengidentifikasi praktik baik dan mengukur komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu perkawinan anak.
Penilaian ini mencakup aspek kebijakan, program, serta layanan perlindungan anak, sekaligus menjadi ruang sinergi lintas sektor demi memastikan terpenuhinya hak-hak anak.
Saat penilaian tahap II yang dilakukan secara virtual di Command Center, pada Kamis 12 Juni 2025 kemarin, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid bersama Pj Sekda Anisatul Hamidah hadir memberikan paparan secara virtual.
Namun, secara rinci presentasi kinerja yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hafidatullaily.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso membangun sinergi multistakeholder dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
“Kolaborasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polres, Kodim 0822, Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, RSUD dr. H. Koesnadi, Rumah Sakit Bhayangkara, serta 12 perguruan tinggi di wilayah Bondowoso,” jelasnya, Sabtu (14/6/2025).
Melalui paparan tersebut, Kabupaten Bondowoso menunjukkan keseriusannya dalam membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan terlindungi dari praktik perkawinan usia anak.
Miliki Roadmap, Payung Hukum dan Pijakan Aturan
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam mengupayakan pencegahan dan penanganan perkawinan anak akan terus dioptimalkan melalui sinergitas dan kolaborasi multipihak.
Bahkan, untuk mekan angka perkawinan anak, telah disusun dan ditandatangani komitmen bersama, roadmap penyiapan generasi emas berkualitas melalui tiga stop, di antaranya :
- Stop anak melahirkan anak sebagai upaya pencegahan perkawinan anak.
- Stop kebodohan melahirkan kebodohan, sebagai upaya untuk pemenuhan wajib belajar dan akses pendidikan yang layak bagi anak.
- Stop kemiskinan melahirkan kemiskinan, sebagai upaya untuk memutus rantai kemiskinan yang menempatkan anak-anak pada posisi rentan.
“Roadmap ini menunjukkan bagaimana sinergitas dan kolaborasi seluruh pilar yang mendukung terwujudnya Kabupaten Bondowoso layak anak. Mulai dari keterlibatan Forkopimda, perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, dan tentunya partisipasi aktif dari forum anak,” kata perempuan yang karib disapa Lely ini.
Dirinya juga menjabarkan, Kabupaten Bondowoso berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh untuk melindungi anak dan mencegah perkawinan dini melalui Peraturan Daerah (Perda) di antaranya :
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
- Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang kabupaten layak anak
- Perda Nomor 4 tahun 2025, khusus mengatur pencegahan perkawinan anak.
“Tiga Perda tersebut menegaskan komitmen daerah akan nol toleransi terhadap perkawinan di bawah umur,” imbuh perempuan berkacamata dan behijab ini.
Selain itu lanjutnya, juga ada aturan dan regulasi yang menjadi pijakan dalam mengatur, mencegah dan menangani perkawinan anak. Sebagai berikut :
- Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 11 tahun 2020 mengatur implementasi kabupaten layak anak.
- Perbup Nomor 153 tahun 2021 tentang upaya pendewasaan perkawinan anak melalui pencegahan perkawinan anak.
- Perbup Nomor 4 tahun 2023 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak.
“Ketiga aturan ini dipadu dengan Surat Edaran, SK, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memastikan pedoman yang seragam, dari tingkat desa hingga kabupaten dalam memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.
Dengan landasan regulasi yang terintegrasi, terang Lely, setiap kebijakan dan program operasional bisa berjalan sinergis. Hal ini memudahkan koordinasi, mempercepat respons ketika ditemukan kasus, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksana di lapangan.
“Regulasi yang kuat juga menjadi bukti bahwa upaya Bondowoso telah terbangun sebuah sistem yang dituangkan secara legal dan telah diimplementasikan secara komprehensif dengan menekankan sinergitas dan kolaborasi multistakeholder,” tandasnya.
Perketat Dispensasi Kawin
Berdasar data dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, pada tahun 2024, angka pernikahan dini turun hingga 50 persen dibandingkan tahun 2023. Pada tahun 2024, ada 202 pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA). Sedangkan pada tahun 2023, ada 416 pengajuan dispensasi kawin.
Turunnya angka pernikahan dini tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh stakeholder, antara lembaga masyarakat dengan instansi pemerintah. Kolaborasi itu guna memberikan edukasi tentang dampak negatif pernikahan anak di bawah umur. Baik dari aspek fisik maupun psikologis calon pengantin (catin).
Pemberian konseling kepada catin dan orang tua menjadi cara yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Klaim itu datang dari Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso, Hafidatullaily.
Menurutnya, konseling oleh psikolog kepada catin dan orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan dispensasi kawin di PA.
Sebab, sebelum PA memberikan dispensasi kawin, catin yang mengajukan harus menunggu rekomendasi dari bagian konseling psikolog di Dinsos P3AKB. Nantinya, rekomendasi itu yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan PA untuk mengambil keputusan pemberian izin dispensasi kawin.
Hafidatullaily menyebut, selain pihaknya melakukan Memorandum of Understandin (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso, dibutuhkan komitmen bersama yang kuat dalam rangka menekan angka pernikahan anak.
"Kami jelaskan kepada mereka, bagi calon pengantin (catin) di bawah umur yang akan menikah beserta kedua orang tuanya, diharuskan mengikuti terlebih dahulu konseling oleh psikolog untuk mendapatkan rekomendasi dari kami," imbuhnya.
Tak berhenti disitu, lanjutnya, catin di bawah umur tersebut masih akan melanjutkan rekomendasi dari Dinsos P3AKB Kabupaten Bondowoso tersebut ke PA setempat, untuk mengikuti uji kelayakan sebelum sidang.
"Uji kelayakan di PA tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu, mungkin selaras dengan perintah PA pusat. Sedangkan, dari Kemenag, catin di bawah umur langsung ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Penjelasannya seperti itu," ungkap Hafidatullaily, Sabtu (14/6/2025).
Dia menegaskan, komitmen antara Dinsos P3AKB dan PA sudah sejalan. Kedua instansi itu sama-sama memiliki tujuan menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso.
"PA juga dituntut oleh pemerintah pusat untuk ikut serta dalam menyukseskan pencegahan pernikahan anak di bawah umur," ujar wanita yang karib dipanggil Lely itu.
Lely menegaskan, meski pihaknya berkomitmen menekan angka pernikahan dini, namun bukan berarti masyarakat dipersulit untuk memperoleh rekomendasi pengajuan dispensasi kawin.
"Kami berinovasi membuat sebuah aplikasi untuk mempermudah proses pengajuan para catin. Tahun ini, hingga bulan Juni 2025, pengajuan dispensasi kawin hanya 65 catin. Untuk 64 catin sudah diputus, sedangkan 1 catin masih belum,” tandasnya.
Identifikasi Penyebab Perkawinan Anak
Diketahui, salah satu penyebab perkawinan anak di bawah umur yaitu terbatasnya akses pendidikan, layanan kesehatan reproduksi, dan kesehatan seksualitas.
Terbatasnya ruang untuk mengekspresikan diri bagi anak, juga menjadi salah satu faktor penyebab dan pemicu terjadinya pernikahan dini.
Selain itu, stigma masyarakat tentang anak perempuan yang belum menikah, serta interpretasi agama yang masih parsial, turut menjadi motivasi pernikahan dini.
Kekhawatiran orang tua akan terjadinya perbuatan zina oleh anaknya, masih menjadi pertimbangan penting untuk segera melangsungkan pernikahan.
Faktor lainnya, yaitu belum konsistennya regulasi tentang pemberian perlindungan terhadap anak, serta pola asuh anak dalam keluarga yang belum efektif.
Pemicu lain yang tidak kalah mendasar yaitu kemiskinan. Aspek ekonomi dan aspek kemanusiaan turut menjadi faktor kuat di balik terjadinya pernikahan dini.
Berbagai Inovasi Dilakukan Dinsos P3AKB
Kelembagaan pencegahan dan penanganan perkawinan anak (PPA) di Bondowoso diawali dengan penetapan gugus tugas di tingkat kabupaten. Gugus tugas ini kata Hafidatullaily, memudahkan akses kebijakan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mempercepat pengambilan keputusan strategis.
“Di kecamatan, gugus tugas serupa juga dibentuk memastikan setiap intervensi menjangkau desa-desa terpencil,” ucapnya.
Selain itu, ada unit pelaksana teknis daerah (UPTD) PPA, yang dibentuk berdasarkan Perbup Nomor 4 tahun 2023, yang mengoperasionalkan layanan di bidang perlindungan perempuan dan anak.
“UPTD ini menjadi pusat pengaduan, konseling, dan koordinasi penanganan kasus. Keberadaan UPTD memudahkan alur rujukan, sehingga korban maupun pihak berisiko mendapatkan layanan yang ceakatan (cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi),” jelas Lely.
Inovasi lainnya yakni, pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) yang hadir sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Di Kabupaten Bondowoso, sampai saat ini telah terbentuk Puspaga berbasis dinas dan 155 Puspaga berbasis pesantren dan masyarakat.
“Puspaga menyediakan workshop parenting, advokasi hak anak, dan mediatur konflik keluarga. Model kolaboratif ini memberdayakan warga untuk ikut menjaga lingkungan ramah anak,” tukasnya.
Selain itu psikolog pada Puspaga berbasis dinas secara rutin dan berkala melakukan pemeriksaan psikologis bagi catin (calon pengantin) di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin.
Upaya pencegahan pernkawinan anak juga dilakukan di tingkat kecamatan dan sekolah, melalui satuan tugas (Satgas) PPA yang dibentuk dengan melibatkan Forkopimcam, kepala puskesmas, kepala KUA, kader Posyandu, guru, dan tokoh agama.
“Satgas PPA ini bertugas memantau kasus, mendata potensi risiko, serta melaporkan temuan ke UPTD dan gugus tugas kecamatan. Dengan struktur kelembagaan menyeluruh ini, setiap elemen masyarakat menjadi bagian dari sistem deteksi dini dan respons cepat penanganan kasus kekerasan termasuk kasus perkawinan anak dari tingkat akar rumput,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

