Pasca Temuan Penyalahgunaan PKH di Blitar, Dinsos Imbau KPM Tak Menitipkan Kartu
Pasca Temuan peristiwa penyalahgunaan kartu penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Blitar, Dinas Sosial mengimbau masyarakat khusunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tak menitipkan kartu ke orang lain.
BLITAR, SJP - Pasca temuan penyalahgunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar mengimbau seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak menitipkan kartu bantuan kepada pihak lain.
Himbauan ini disampaikan menyusul adanya temuan penyalahgunaan dana PKH yang terjadi di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Mikhael Hankam mengatakan, temuan tersebut bermula dari informasi yang beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, ia memerintahkan kepada bidang terkait untuk melakukan investigasi di lapangan bersama pendamping PKH.
"Setelah dilakukan pengecekan, memang ditemukan adanya penyalahgunaan PKH yang dilakukan oleh mantan ketua kelompok. Penyalahgunaan ini sudah berlangsung kurang lebih selama dua tahun," kata dia, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil investigasi, diketahui kartu keluarga sejahtera (KKS) milik penerima manfaat dipegang oleh mantan ketua kelompok, sehingga yang bersangkutan memiliki akses lebih mudah untuk melakukan pencairan dana. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang timbul mencapai belasan juta.
Meski demikian, Dinsos memastikan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah. Dana PKH yang digunakan telah dikembalikan oleh mantan ketua kelompok pada Januari 2026, dengan pendampingan perangkat desa dan pendamping PKH.
"Selama kurang lebih dua tahun, dan kemarin sudah sepakat damai. Mantan ketua kelompok mengembalikan dana kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, korban seorang lansia bernama Tumirah (63) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar mengaku bahwa mantan ketua kelompok akhirnya mengembalikan bantuan sosial PKH miliknya, pada Sabtu (3/1/2026).
Uang yang dikembalikan sebesar Rp17.900.000 dan itu merupakan bantuan PKH periode 2024-2025
"Desember kemarin ini bertemu di Polsek, dan mantan ketua kelompok mengakui telah menggunakan uang bantuan PKH saya. Sudah sepakat kemarin uang dikembalikan," imbuhnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

