Bolehkah Membatalkan Puasa karena Penyakit? Berikut Penjelasannya!

Umat muslim dianjurkan untuk bisa membatalkan puasa saat tanda-tanda penyakit kronis kambuh.

13 Mar 2025 - 10:00
Bolehkah Membatalkan Puasa karena Penyakit? Berikut Penjelasannya!
Ilustrasi sakit perut (Foto: ist/SJP)

SUARAJATIMPOST.COM - Umat muslim diwajibkan untuk berpuasa saat menyongsong bulan suci Ramadan yang penuh berkah dan kebajikan.

Mereka dilarang untuk makan dan minum sebelum waktunya sahur maupun berbuka puasa. Hal ini dilakukan umat muslim untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, dan melatih iman untuk tidak mudah jatuh ke dalam dosa.

Namun perlu digaris bawahi bagi mereka yang memiliki penyakit kronis maupun sakit lainnya, para medis menyarankan untuk bisa membatalkan puasanya saat merasa lapar.

"Secara medis bagi mereka penderita penyakit kronis masih diperbolehkan untuk berpuasa. Namun jika terjadi tanda-tanda kekambuhan misalnya nyeri ulu hati, mual, muntah, perut kembung serta sesak nafas, dianjurkan untuk bisa membatalkan puasanya," ungkap Dr M Giovanni, dokter spesialis penyakit, dalam sebuah artikel yang dilansir dari akun Instagram @halodoc.

Sementara itu, ustaz Zial Ul Haramein, menambahkan untuk jangan merasa beban karena dalam ajaran Islam dianjurkan untuk bisa membatalkan puasa saat kondisi tubuh sedang tidak baik-baik saja.

"Tidak perlu khawatir, Islam meringankan umatnya yang memiliki kondisi kesehatan kurang baik untuk membatalkan puasanya. Sebab Rasulullah SAW pernah berkata 'bukanlah suatu kebaikan untuk berpuasa dalam keadaan sakit'," tambahnya.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan bila sudah mampu untuk berpuasa:

1. Qadha puasa
Dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Berpuasa sebelum Ramadan berikutnya,dan membaca niat.

2. Membayar fidyah
Masih mengalami kondisi tidak mampu berpuasa. Memberikan satu mud (750 gr) beras atau makanan pokok kepada fakir miskin, dan berikan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

3.Qadha dan fidyah
Dilakukan apabila meninggalkan puasa tanpa alasan dan dilakukan apabila menunda qadha puasa hingga tiba Ramadan berikutnya tanpa adanya uzur syar'i.

Jadi tidak perlu merasa takut untuk membatalkan puasa saat tanda-tanda kekambuhan penyakit kronis timbul. (**)

Sumber: Instagram @halodoc
Penulis: Maria Karolina Bupu, mahasiswa magang Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow