BIN Gadungan Tipu Warga, Modus Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto
Penangkapan itu, berawal dari adanya aduan masyarakat ada gerak-gerik mencurigakan segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto berhasil diungkap.
Pelaku ada 4 orang. Mirisnya, keempatnya mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Salah satunya merupakan pensiunan TNI AD.
Mereka diamankan oleh Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025).
Penangkapan itu, berawal dari adanya aduan masyarakat ada gerak-gerik mencurigakan segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta.
Beredar informasi BIN gadungan itu juga melakukan penawaran dengan modus menjanjikan seseorang bisa menjadi ASN dan naik jabatan di pemerintahan dan bisa menjadikan seseorang sebagai perangkat desa dengan syarat mengeluarkan sejumlah uang.
"Ada 4 orang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta," kata Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (26/2/2025) malam.
4 BIN gadungan yang resahkan warga Mojokerto ini adalah AH alias Asrul (43), seorang pensiunan anggota TNI-AD sejak tahun 2014 yang berasal dari Sumatera Barat.
Selanjutnya adalah KS (64) dan IZ (57), keduanya merupakan warga Sooko, Kabupaten Mojokerto. Terakhir adalah RF (34) warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
"Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka menjanjikan bisa menjadikan seseorang menjadi kepala dinas, camat, hingga perangkat desa dengan meminta sejumlah uang," ujarnya.
Di hadapan Danrem, pelaku mengakui sudah ada sejumlah orang yang telah memberikan uang kepada para pelaku, ada yang sebatas uang muka ada yang langsung pelunasan. Meski begitu, pihaknya menyerahkan kasus ini ke Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut.
"Penyelidikan ini lebih jauh melalui Satreskrim Polres Mojokerto Kota, mengingat masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah," lanjutnya.
Diduga dalang dari modus penipuan ini adalah AH Asrul seorang pensiunan TNI AD. Asrul menerima uang hasil penipuan melalui transfer bank ke lima rekening miliknya.
Berdasarkan pengakuan sementara, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil kejahatan ini mencapai Rp 300 juta.
"Modus serupa telah dijalankan pelaku Asrul ini selama bertahun-tahun di berbagai wilayah, mulai dari Medan hingga Mojokerto," tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, suarajatimpost.com masih melakukan penelusuran apakah ada keterlibatan pejabat tinggi Pemkab Mojokerto atau tidak.
Hingga kini, kasus ini masih dilidik oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

