Biaya Haji 2025 Turun, Kemenag Sampang Belum Berani Umumkan sebelum Terbit SE
Hingga saat ini, Kantor Kemenang Sampang masih menunggu turunnya SE dari Kemenag RI tentang turunnya biaya haji tahun 2025
SAMPANG, SJP - Informasi penurunan biaya haji tahun 2025 secara tertulis beredar luas di jagat media. Bahkan, angka penurunan tersebut diperkirakan sebesar Rp 4 juta. Hal itu disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Haji Kemenag Sampang, Syaifuddin menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenag RI perihal kebijakan penurunan biaya haji.
"Memang di beberapa flayer sudah beredar informasi penurunan biaya haji tahun ini," jelasnya, Jumat (24/1/2025).
Tetapi, kata Syaifuddin, Kemenag Sampang sebagai pelaksana teknis di daerah, tidak bisa langsung memutuskan. Pihaknya tetap menunggu surat resmi berupa surat edaran (SE). Pihaknya tidak berani memutuskan sesuatu tanpa ada perintah dari pusat.
"Kalau informasinya, secara umum turun empat juta," ucapnya.
Meski belum terbit surat resmi, jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan. Rerata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara rerata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 89,4 juta.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari nilai imbal hasil dari pengelolaan dana setoran awal jemaah haji.
Rincian turunnya BPIH tahun ini yaitu turunnya rerata Bipih yang pada tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172, di tahun 2025 turun menjadi Rp 55.431.750. Kemudian rerata nilai manfaat yang pada tahun 2024 sebesar Rp 37.364.114, di tahun 2025 turun menjadi Rp 33.978.508.
Dengan demikian, rerata penurunan Bipih tahun 2025 yaitu sebesar Rp 614.420. Sementara rerata penurunan nilai manfaat tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3.385.606. Oleh karena itu, maka rerata penurunan BPIH tahun 2025 sebesar Rp 4.000.027.
Dengan kebijakan penurunan BPIH tersebut, bila calon jemaah haji menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta, maka sisa pembayaran yang harus dilunasi yaitu sebesar Rp 30,4 juta. Sebab, Bipih tahun 2025 telah turun menjadi Rp 55,4 juta.
"Tapi pokoknya, ketentuan yang akan berlaku nanti, itu tetap masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian. Kami hanya menyampaikan informasi secara tertulis saja," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

