BGN Sebut Penggunaan Jasa EO Rp113 Miliar Demi Menjaga Akuntabilitas Administrasi

Jasa EO dinilai memiliki kapabilitas untuk menyusun rincian kegiatan secara komprehensif dalam waktu singkat. Dengan sistem yang sudah mapan, pihak ketiga dianggap mampu menjaga standar pertanggungjawaban laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.

15 Apr 2026 - 08:00
BGN Sebut Penggunaan Jasa EO Rp113 Miliar Demi Menjaga Akuntabilitas Administrasi
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya. (Foto: Putra/SJP)

KEDIRI, SJP – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, memberikan klarifikasi resmi terkait alokasi anggaran sebesar Rp113 miliar yang digelontorkan untuk penggunaan jasa Event Organizer (EO). 

Langkah ini diambil sebagai strategi taktis guna memastikan operasional lembaga tetap berjalan di tengah keterbatasan infrastruktur pada fase awal pembentukan.

Dalam keterangannya saat kunjungan di Kediri, Sony menegaskan bahwa saat anggaran tersebut dialokasikan, BGN berada dalam kondisi transisi sebagai lembaga baru. Minimnya sarana dan prasarana pendukung menjadi kendala utama dalam melaksanakan program-program strategis nasional secara mandiri.

“BGN saat itu merupakan institusi yang baru terbentuk dan belum memiliki kesiapan infrastruktur maupun sistem pendukung yang memadai. Karena itu, kami memutuskan menggunakan jasa pihak ketiga agar roda organisasi dan kegiatan tetap berjalan tanpa hambatan teknis,” ujar Sony Sanjaya.

Sony membeber alasan di balik pemilihan skema jasa EO. Menurutnya, keputusan tersebut bukan sekadar soal kemudahan teknis, melainkan aspek efektivitas manajerial dan legalitas administratif.

Jasa EO dinilai memiliki kapabilitas untuk menyusun rincian kegiatan secara komprehensif dalam waktu singkat.

Dengan sistem yang sudah mapan, pihak ketiga dianggap mampu menjaga standar pertanggungjawaban laporan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.

Penggunaan vendor eksternal memungkinkan jajaran internal BGN untuk lebih fokus pada penyusunan kebijakan substansial ketimbang urusan logistik teknis.

Meski angka Rp 113 miliar memicu perhatian publik, Sony menjamin bahwa seluruh penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menekankan bahwa profesionalisme pihak ketiga dalam menyusun laporan kegiatan menjadi kunci utama agar setiap rupiah yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan tata kelola keuangan negara.

“Penggunaan EO ini justru membantu kami menjaga akuntabilitas. Mereka memiliki sistem perencanaan yang detail, sehingga secara administrasi, seluruh kegiatan tetap berada dalam koridor yang benar dan dapat diaudit,” pungkasnya. (**)

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow