Polisi Sita 33 Botol Miras saat Razia Warkop di Gresik, Penjual Terancam Tipiring

Razia dini hari di Cerme, Gresik, mengungkap puluhan botol miras di warung kopi. Polisi menjerat penjaga warung dengan tipiring.

27 Aug 2025 - 13:20
Polisi Sita 33 Botol Miras saat Razia Warkop di Gresik, Penjual Terancam Tipiring
Petugas Satuan Samapta Polres Gresik mengamankan puluhan botol minuman keras dari sebuah warung kopi di Kecamatan Cerme. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Razia warung kopi di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dilakukan Satuan Samapta Polres Gresik, Rabu (27/8/2025) dini hari. Polisi mengamankan 33 botol minuman keras (miras).

Penjaga warung berinisial RS (22), warga Kecamatan Cerme, kini terancam tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti miras tanpa merek itu diamankan dari lokasi penggerebekan.

"Tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan tipiring dikenakan Perda Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 oleh Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik," kata Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, Rabu (27/8/2025).

Dia menjelaskan, razia tersebut berawal dari aduan masyarakat tentang warung kopi yang sering dipakai untuk mengonsumsi miras. Laporan itu ditindaklanjuti polisi pada pukul 01.00 WIB.

Lokasi warung berada di depan SPBU Bunder, Kecamatan Cerme. Polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan puluhan botol miras jenis arak.

Menurut AKP Heri, Kabupaten Gresik melarang menjual, menyimpan, atau mengonsumsi miras sesuai Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10.

"Anggota mendapati total sekitar 33 botol minuman keras di warung tersebut," pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow