Bebani APBD, Bupati Malang Hentikan Program Universal Health Coverage
HM Sanusi katakan program UHC tidak mungkin dibiayai oleh Pemkab Malang karena biayanya terlalu besar.
Kabupaten Malang, SJP - Sebagian masyarakat Kabupaten Malang telah menanyakan program Universal Health Coverage (UHC), yang mana untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sedangkan pelayanan Kesehatan melalui UHC tersebut tidak mungkin dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Terkecuali program kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), dan Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN), sudah berjalan sesuai aturan.
Demikian yang disampaikan Bupati Malang HM Sanusi, Selasa (11/6), kepada wartawan.
Menurutnya, program UHC tidak mungkin dibiayai oleh Pemkab Malang, karena biayanya terlalu besar. Namun, UHC bisa berjalan dengan biaya mandiri, dan saat ini UHC sudah tidak ada di Kabupaten Malang. Dan sampai nanti mencapai prosentase yang di tentukan, yang apabila BPJS Mandiri terus bertambah.
“Tinggal kurang sebesar 10 persen, dan UHC itu urusanya dengan pelayanan BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada kaitanya dengan pelayanan Pemkab Malang,” tegasnya.
Sementara, kata dia, saat itu memang ada informasi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa program kesehatan UHC di cover oleh Pemkab Malang. Sedangkan saat itu semua kesalahaan teknis.
Dan ketika dirinya mengetahui membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terlalu besar, maka yang di akses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang ternyata di luar ketentuan.
Termasuk orang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 50 juta. Sehingga saya hentikan, karena pembicaraan waktu rapat cukup dengan anggaran yang tersedia.
“Itulah kesalahan tehnis, sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab secara teknis dan tidak mengikuti aturan. Sehingga pelayanan kesehatan masyarakat melalui program UHC tidak ter-cover,” tandas Sanusi.
Perlu diketahui, Pemkab Malang saat itu mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Malang bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.
Salah satunya melalui pelayanan UHC yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover PBIN.
Bahkan, saat itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo menyatakan, bahwa Pemkab Malang pada dasarnya berusaha menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Namun, dalam perjalanan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang tersebut, Bupati Malang HM Sanusi mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo, pada beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan, akibat adanya tunggakan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 86 miliar. Dengan tunggakan itu, maka Pemkab Malang siap membayar tunggakan BPJS Kesehatan tersebut.
Dan Pemkab Malang berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga Bupati Malang berharap tunggakan BPJS Kesehatan tidak ada lagi.(**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?