Janggal, Hearing Kasus SK ASN Palsu di DPRD Gresik Mendadak Digelar Tertutup
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Rizal Saputra, itu melarang awak media masuk ruangan.
GRESIK, SJP - Tidak seperti biasanya, pemangggilan sejumlah pejabat terkait soal kasus dugaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan surat keputusan (SK) palsu berlangsung tertutup di Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Senin (20/4/2026).
Hearing dilakukan jajaran pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Gresik, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspekrorat, dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Rizal Saputra, itu melarang awak media masuk ruangan.
"Kami ingin tertutup, karena kami di Komisi I ingin membuka data-data yang dilaporkan termasuk di BKPSDM dan Inspektorat," kata Rizaldi.
Rizaldi berdalih, bahwa maksud larangan bagi awak media ini untuk melindungi data-data korban.
Sementara itu, terkait hearing ini ia mengaku hanya melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Pihaknya menyerahkan seluruh tahapan prosesnya ke aparat penegak hukum (APH).
"Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Gresik. Kita menyerahkan sepenuhnya ke APH untuk investigasi. Semoga segera tuntas transparan tidak menjadi keresahan publik," paparnya.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo, mengaku pemangggilan hearing bersama jajaran DPRD ini untuk mengetahui langkah-langkah tahapan kasus dugaan rekrutmen ASN menggunakan SK palsu yang telah berlangsung penyelidikan di kepolisian.
"Hearing di Komisi satu terkait adanya pemalsuan SK mengenai langkah-langkah apa yang dilakukan BKPSDM sampai saat ini," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

