Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
Polrestabes Surabaya gelar rekontruksi kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas yang melibatkan pelaku peristiwa pidana Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
Surabaya, SJP - Guna melengkapi berkas atas kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas yang melibatkan pelaku periswtiwa pidana Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Polrestabes Surabaya mengungkap perkara dengan gelar reka ulang perkara di lokasi kejadian, halaman parkir blackhole KTV, lenmarc mall kawasan Surabaya Barat, Selasa (10/10/2023).
Proses rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan yang digelar mulai dari awal tempat kejadian di parkiran basement Lenmarc yang memperagakan kedatangan tersangka dan korban. Lalu, reka adegan dilakukan di tempat karaoke room 7.
Disebutkan Wakasat, Kompol Teguh Setiawan memaparkan, peristiwa pengniayaan kepada korban dilakukan oleh tersangka dengan beberapa adegan bersama kelima temanya saat berkaraoke.
Kemudian, kelima teman tersangka juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi ini lalu dilanjutkan kembali di basement atau parkiran mobil. Di tempat ini lah tersangka melakukan peragaan adegan ulang atas korban sata dianiaaya tengah berada di lantai," ujarnya.
Pada reka adegan ini lah, korban diduga dilindas mobil tersangka, sambung Wakasat kepada rekan media yang turut menyaksikan gelar perkara di tempat kejadian yang juga dibatasi garis police line untuk mengikuti prosesnya.
Tak hanya itu, ulas Wakasat saat kejadian penganiayaan yang dilakukan anak DPR RI ini juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Selain tim kepolisian gelar reka adegan juga dihadiri tim dokter RSUD dr Soetomo yang mana dalam kebutuhan membuka hasil autopsi yang dilakukan terhadap korban.
Saat itu, sebagi tim medis adalah dokter Reni yang menjelaskan, pada 4 Oktober sekitar pukul 23.30, saat kejadian dari tim medis RS Dr.Soetomo melakukan pemeriksaan luar terhadap korban penganiayaan Dini Sera Afriyanti.
"Dari hasil pemeriksaan luar itu, didapati beberapa luka memar pada kepala bagian belakang, leher, dada, perut, lutut, tungkai, paha dan punggung tangan," bebernya.
Selain juga didapati luka lecet pada anggota gerak atas, kata dokter Reni pada tanggal, Jumat (6/10). Pada pemeriksaan dalam, pihaknya mendapati adanya resapan darah di leher, patah tulang iga ke dua sampai lima.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya memar para organ paru-paru dan memar pada organ hati.
"Ada resapan darah pada beberapa organ tubuh dalam," tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, beberapa luka yang mengakibatkan kematian berdasarkan autopsi adalah luka pada paru dan hati korban.
Akibat luka itu, korban disebutnya menjadi tidak bisa bernafas.
"Luka mematikan itu karena ada resapan darah pada paru-paru dan hati," jelasnya.
Ia menyebut, luka patahnya tulang iga kedua hingga lima itu diakibatkan terlindasnya korban oleh mobil tersangka.
Ditambahkan juga penjelasan, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, luka-luka yang diderita korban diakibatkan oleh penganiayaan.
"Dari keterangan GRT, bahwa dia telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk," ujar Kapolres Kombes Pol Pasma.
Setelah duduk, GRT kembali melakukan pemukulan kepala sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman keras.
Sesampai di parkiran basement Lenmarc masih terjadi pertengkaran atau cekcok. Korban keluar dari lift mendahului tersangka GRT. Dan sambil main handphone di depan mobil innova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik GRT, korban terduduk sandar pada pintu sebelah kiri. GRT saat itu memasuki mobil pada posisi driver.
Mobil lalu dijalankan oleh GRT dari parkir belok ke kanan. Sedangkan korban terduduk sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter.
Setelah Security Lenmarc datang, akhirnya GRT turun dari mobil dan menaikkan korban ke bagian belakang mobil dan dibawa ke apartemen PTC Surabaya.
Sekitar pukul 01.15 Wib, tersangka GRT tiba di apartemen dan memindahkan korban ke kursi roda. Pada saat itu kondisi korban diketahui sudah dalam keadaan lemas.
"Dalam kondisi itu GRT mencoba memberikan nafas buatan sambil menekan-nekan dada tapi tidak ada respon. Lalu dibawa ke rumah sakit," urai Kapolrestabes Surabaya.
Lalu, pada pukul 02.30 Wib korban dinyatakan meninggal dunia. Tim penyelidik telah mengajukan autopsi di RSUD dr Soetomo.
Dalam kasus ini Gregorius Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?