Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Tanpa Cukai Senilai Ratusan Juta di Tol Jombang
Tim Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai senilai ratusan juta rupiah di ruas Tol Jombang - Mojokerto.
Kabupaten Jombang, SJP - Tim Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai senilai ratusan juta rupiah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, tepatnya di wilayah Kecamatan Kesamben, Jombang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Syaiful Arifin menyampaikan pengungkapan rokok ilegal tanpa pita cukai berawal dari laporan warga ada upaya pengiriman rokok tanpa pita cukai yang hendak melewati jalan ruas tol Jombang - Mojokerto.
Berdasar info tersebut, tim memantau ciri kendaraan sesuai laporan warga pada (5/2/2024) lalu. Dari hasil tersebut didapati kendaraan yang mengangkut ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai.
"Mobil langsung kita arahkan ke rest area KM 695 di Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang," jelas Syaiful, Rabu (14/8)
Upaya pemeriksaan oleh tim mendapati barang bukti berupa rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 416 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 289 juta.
"Kami imbau masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225," harap Syaiful menambahkan.
Ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kediri di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) selanjutnya akan diamankan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?