Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan

Sidak ini dilakukan untuk melihat objek sengketa yang menjadi dasar gugatan 56 pembeli apartemen yang sudah lunas pembayaran dan sedang dalam proses sidang gugatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 821/Pdt.G/2023/PN Sby.

24 Jan 2024 - 13:15
Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan
Hakim PN Surabaya Sidak Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan sengketa bangunan apartemen CBD Tower C Mangkrak (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan
Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan
Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan
Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan
Hakim PN Surabaya Sidak Lokasi Apartemen Puncak CBD, Penggugat Minta Uang Kembali dan Surat Pesanan Dibatalkan

Surabaya, SJP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan sidak lokasi pemeriksaan setempat (PS) di alamat apartemen Puncak CBD di Jalan Keramat I, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (24/1).

Sidak ini dilakukan untuk melihat objek sengketa yang menjadi dasar gugatan 56 pembeli apartemen yang sudah lunas pembayaran dan sedang dalam proses sidang gugatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 821/Pdt.G/2023/PN Sby.

Dalam sidak PS tersebut, hakim didampingi petugas panitera PN Surabaya melihat bahwa objek sengketa, yaitu tower C apartemen Puncak CBD, dalam kondisi mangkrak dan tidak ada aktivitas pembangunan. Sidak tersebut juga dihadiri oleh para pihak penggugat dan tergugat, termasuk pembeli apartemen.

I Dewa Gede Suarditha selaku hakim yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa gugatan PMH tersebut dilakukan atas permintaan para pihak yang berperkara. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim telah turun untuk melihat objek sengketa.

"Selanjutnya, objek yang disengketakan ini bisa disusun dalam kesimpulan oleh kuasa hukum masing-masing. Termasuk soal batas dan luas wilayah tidak dibantahkan, dan itu memang tujuan dari kegiatan PS ini termasuk melihat ada bentuk fisik sesuai dalam berkas tertuang adanya berdiri bangunan apartemen CBD disebut Tower C ini sudah tidak ada pekerjaan lagi dan kosong kondisi tidak berpenghuni," jelasnya.

Senada disampaikan Hakim Widiarso kepada para pihak penggugat dan tergugat. Ia mengatakan bahwa objek sengketa yang dimaksud adalah tower C dalam kegiatan sidak PS dimaksud sesuai berkas perkara.

"Kami sudah melihatnya, dan inilah yang sedang disengketakan didalam gugatan yang kedua. Sebab, yang dimintakan memang tidak diajukan untuk itu. Dan lokasi ini sesuai dengan biaya yang dipanjarkan dalam perkara. Apakah alayak tidaknya nanti bisa disajikan dalam kesimpulan masing-masing oleh kuasa hukum ditunjuk, silahkan disusun yang rapi pembuatan atau keberatannya sebagai pertimbangan kami," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Wihardadi dan Ernando Shiepant, mengatakan bahwa kliennya menuntut pengembalian uang sebesar 100 persen dari total pembayaran yang telah dilakukan kepada pihak pengembang alias pihak tergugat.

"Permintaan kami di dalam gugatan juga tegas terangkan kepada pihak pengembang untuk kembalikan uang klien kami 100 persen yang telah lunas diterima oleh pihak tergugat dan minta batalkan surat pesanan pembelian apartemen," tegasnya.

Di lokasi sama, kuasa hukum tergugat, Mhd Iqrok Zain, membenarkan bahwa objek sengketa berada di kawasan apartemen yang dikembangkan oleh tergugat I.

"PS ini adalah benar, lokasi bangunan apartemen yang dibangun pengembang apartemen puncak cbd oleh terhadap kawasan apartemen yang dikembangkan oleh tergugat 1 pak, yaitu T1 dimaksud adalah PT. Surya Bumimegah Sejahtera selaku pengembang Apartemen Puncak CBD selebihnya tidak kami benarkan," singkatnya.

Untuk diketahui, dalam gugatan perkara PMH dengan Nomor Perkara; 821/Pdt.G/2023/PN Sby, para penggugat menuntut sebagai berikut dalam petitum berbunyi:

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Menyatakan Berakhir/Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh para penggugat 3, 4, 5, 7, 8, 12, 16, 18, 20, 23, 27, 28, 36, 42, 47, 51;

Menyatakan Berakhir/Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh para penggugat 1, 2, 6, 9, 10, 11, 13 sampai dengan 15, 17, 19, 21, 22, 24 sampai dengan 26, 29 sampai dengan 35, 38 sampai dengan 41, 43 sampai dengan 46, 48 sampai dengan 50, 52;

Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan GANTI RUGI sebesar 2% (dua prosen) setiap bulannya terhitung sejak Tergugat I menerima pesanan unit dari para pihak penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/ dipesan Para Penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 10.000.000 perhari.

Meletakkan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakni Tanah terletak Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya dimana oleh masyarakat setempat dikenal sebagai ”Whisper Lounge & Restaurant’.(*)

Editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow