Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Langkah nyata ini diambil untuk menegakkan aturan di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi Kementerian Keuangan di wilayah Blitar.
BLITAR, SJP–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang ilegal. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi serta ribuan liter minuman keras ilegal dimusnahkan dalam agenda pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman kantor Bea Cukai Blitar, Selasa (7/7/2026).
Langkah nyata ini diambil untuk menegakkan aturan di bidang cukai sekaligus melindungi penerimaan negara. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi Kementerian Keuangan di wilayah Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan bahwa seluruh barang yang dihancurkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Operasi tersebut dilakukan secara mandiri maupun melalui sinergi kuat bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp2,267 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,849 miliar.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menindak peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai," ujar Nurtjahjo, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan sepanjang tahun 2024, mayoritas rokok ilegal yang masuk ke wilayah Blitar diketahui berasal dari luar daerah, salah satunya wilayah Malang. Modus operandi yang sering ditemukan adalah penyelundupan menggunakan moda transportasi umum.
"Jadi kebanyakan juga dari Malang dan juga kadang dari Madura. Dari Madura melewati jalur distribusi Blitar, kemudian Tulungagung, Trenggalek," kata Nurtjahjo.
Petugas kerap menggagalkan penyelundupan ini saat armada bus transit di Terminal Patria, Kota Blitar. Kendati demikian, jika membedah peta kerawanan di empat wilayah kerja Bea Cukai Blitar, Kabupaten Blitar menjadi daerah dengan jumlah kasus penindakan tertinggi. Posisi selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan jumlah kasus paling rendah berada di Kota Blitar.
Nurtjahjo menegaskan bahwa ketegasan Bea Cukai bukan sekadar menyita barang, melainkan demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum. Kehadiran rokok ilegal bermodal harga murah dinilai merusak struktur pasar dan memicu persaingan yang tidak sehat.
"Rokok ilegal yang beredar dengan harga murah ini tentu dapat merugikan produsen rokok legal, kan persaingan usaha jadi sehat. Kami juga mengajak mereka para pengusaha rokok ilegal agar bisa beralih ke legal," jelasnya.
Efektivitas pengawasan Bea Cukai Blitar sendiri terus menunjukkan grafik kenaikan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 petugas berhasil melakukan 190 kali penindakan dan menyita sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal.
Pada semester I-2026, hanya dalam waktu enam bulan pertama di tahun 2026, jumlah rokok ilegal yang diamankan sudah menyentuh angka 2,2 juta batang. Angka ini disebutnya melonjak tajam hingga 227 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Melalui penguatan pengawasan yang kian diperketat, Bea Cukai Blitar berharap dapat menutup celah bagi para pelaku usaha ilegal sekaligus mendorong iklim ekonomi daerah yang lebih sehat dan transparan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

