Bayi Hiu Dijual Bebas di Pasar Bawean Gresik

Beberapa jenis hiu yang masuk kategori dilindungi dijual di pasar tradisional tersebut di antaranya blacktip, whitetip, dan hiu martil. Kondisi tersebut turut mendapat sorotan dari Yayasan Alam Biodiversitas Indonesia (ABI) yang melakukan pemantauan di wilayah pesisir.

28 Feb 2026 - 20:47
Bayi Hiu Dijual Bebas di Pasar Bawean Gresik
Foto: Guslan saat menemukan perdagangan bebas hiu kecil di Pasar Ikan Bawean, Kabupaten Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Bayi hiu yang termasuk satwa dilindungi, ternyata masih diperdagangkan bebas di Pasar Ikan Desa Daun, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. 

Beberapa jenis hiu yang masuk kategori dilindungi dijual di pasar tradisional tersebut di antaranya blacktip, whitetip, dan hiu martil.

Kondisi tersebut turut mendapat sorotan dari Yayasan Alam Biodiversitas Indonesia (ABI) yang melakukan pemantauan di wilayah pesisir.

Ketua Pengawas ABI, Guslan Gumilang, menyayangkan aktivitas jual beli satwa dilindungi tersebut. 

"Kta temukan masih banyak yang melakukan perdagangan hiu-hiu kecil di Pasar Ikan Desa Daun Bawean. Sebenarnya di Lamongan juga masih banyak, terutama di daerah pesisir,” kata Guslan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, sebagian hiu tersebut diduga terjaring bersama ikan lain saat nelayan melaut. Namun, ada pula nelayan yang mengakui sengaja memancing hiu-hiu tersebut. 

“Kadang tergantung musim juga. Ada saat hiu banyak ditangkap dan dijual. Harganya mulai Rp60 ribu per kilogram,” tambahnya.

Guslan mengungkap, jumlah hiu yang ditangkap dan diperjualbelikan warga pesisir nelayan relatif kecil berkisar 10 hingga 15 ekor. 

Menurut dia, penangkapan hiu itu masih status perdagangan kecil bukan komersil dalam jumlah ratusan.

Ia menilai praktik ini lebih disebabkan kurangnya pemahaman nelayan mengenai jenis hiu yang dilindungi.

“Banyak nelayan atau penjual yang belum mendapat sosialisasi tentang ikan-ikan yang dilindungi. Ada yang terputus di sini, terutama masalah informasi,” jelasnya.

Yayasan Alam Biodiversitas Indonesia mengakui bahwa beberapa jenis hiu memang dilindungi penuh dan tidak boleh ditangkap, sementara jenis lain boleh ditangkap dengan ketentuan tertentu, seperti tidak untuk ekspor.

Dinas Kelautan dan Perikanan diharapkan dapat memaksimalkan sosialisasi untuk meminimalisir perdagangan satwa dilindungi. 

Guslan melanjutkan, sosialisasi yang sudah dilakukan pemerintah saat ini belum maksimal lantaran belum menjelaskan secara spesifik jenis-jenis hewan laut yang dilindungi.

“Kalau nelayan sudah tahu mana yang dilindungi, ketika tertangkap bisa langsung dilepas kembali sebelum mati dan tidak sampai dibawa ke darat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow