Bawaslu Sediakan Rumah Data Untuk Kontestasi Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto memaparkan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya preventif setelah terjadinya sengketa dalam Pemilu sebelumnya.

13 Aug 2024 - 16:30
Bawaslu Sediakan Rumah Data Untuk Kontestasi Pilkada 2024
Ilustrasi rumah data (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu berencana akan menyediakan rumah data dalam kontestasi Pilkada 2024 yang akan digelar pada November mendatang untuk memperkuat data dan fakta yang diperoleh dari lapangan dalam pelaksanaannya.

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto memaparkan pada Selasa (13/8) bahwaangkah ini diambil sebagai upaya preventif setelah terjadinya sengketa dalam Pemilu sebelumnya. Sehingga dengan adanya rumah data ini diharapkan dapat mendukung kinerja Bawaslu dalam menyelesaikan masalah perselisihan data.

"Kami sedang membangun rumah data sebagai persiapan menghadapi potensi perselisihan data. Rumah data ini diharapkan dapat membantu kinerja Bawaslu dalam menangani masalah perselisihan data," katanya.

Rumah data Bawaslu ini akan diluncurkan pertengahan bulan Agustus dan akan dilakukan secara serentak di seluruh Jatim. Hal ini dikarenakan keberadaan rumah data dapat menjadi salah satu elemen pendukung untuk mendukung hasil pengawasan Pemilu.

Sehingga dengan adanya rumah data Bawaslu akan memiliki data yang cukup lengkap untuk menangani perselisihan data yang mungkin terjadi, baik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

"Meskipun saat ini tidak ada kasus sengketa atau perselisihan di Kota Batu terkait pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini disebabkan oleh minimnya minat dari calon perseorangan untuk mendaftar dalam Pilkada di Kota Batu," imbuhnya. 

Hal ini dikarenakan potensi sengketa atau perselisihan mungkin akan muncul dalam tahapan pencalonan terutama saat masa pendaftaran pasangan calon (paslon) berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, mendapatkan

Terlebih terdapat delapan partai politik di Kota Batu yang akan mengusung pasangan calon dalam Pilkada dan dari delapan partai tersebut, hanya dua partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri karena telah memenuhi syarat dengan memiliki 6 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Batu.

"Dari perseteruan antar pendukung inilah yang akan kami awasi karena potensi konflik dalam pemilihan umum tingkat daerah cenderung lebih rawan daripada tingkat Nasional ataupun regional. Sehingga rumah data ini nantinya menjadi acuan untuk bisa menyelesaikan sengketa dengan landasan data yang sudah didapatkan dan dikumpulkan secara kontinyu," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow