Pelantikan Caleg Kota Batu Terpilih Dilaksanakan Akhir Agustus
Sekwan Kota Batu Endro Wahyudi menguraikan keputusan waktu tersebut mengacu pada pelantikan anggota periode sebelumnya, sehingga pelantikan anggota DPRD Kota Batu terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada akhir Agustus
Kota Batu, SJP - Rampungnya kontestasi pilihan legislatif dan membawa nama anggota DPRD tingkat daerah membuat legislatif di Kota Batu terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik pada 30 Agustus mendatang.
Sekwan Kota Batu Endro Wahyudi menguraikan pada Selasa (13/8) bahwa keputusan waktu tersebut mengacu pada pelantikan anggota periode sebelumnya, sehingga pelantikan anggota DPRD Kota Batu terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada akhir bulan
"Pelantikan kemungkinan akan dilakukan di gedung DPRD Kota Batu, dan sebelum dilakukan pelantikan 30 anggota DPRD terpilih bakal dikirim surat oleh KPU Kota Batu," urainya.
Sedangkan untuk Sekwan sendiri akan menyiapkan agenda pelantikan dan fasilitas untuk melaksanakan rapat paripurna internal tentang penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dimana dalam proses tersebut anggota DPRD akan merumuskan siapa Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Bampemperda, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya.
Berdasarkan pleno penetapan anggota DPRD terpilih dari empat Dapil yang ada di Kota Batu, PKB dan PDIP masing-masing mendapatkan enam kursi. Kemudian PKS dengan lima kursi disusul Gerindra dan Golkar sama empat kursi, Nasdem dan PAN mendapatkan masing-masing dua kursi serta Demokrat satu kursi.
"Kemudian untuk anggota DPRD Kota Batu terpilih maju Pilkada, mereka masih akan mengikuti pelantikan terlebih dahulu sebelum akhirnya mengundurkan diri meskipun untuk pendaftaran Bacawali dan Bacawawali Kota Batu dilaksanakan pada 27-30 Agustus," imbuhnya.
Hal itu dikarenakan meskipun tanggal tersebut merupakan hari pendaftaran terkait administrasi, namun kedepannya masih akan dilakukan verifikasi lagi. Dan dari situlah ketika persyaratan telah terpenuhi baru mengundurkan diri dari anggota DPRD dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?