Paslon NH Targetkan Asuransi Kesehatan Untuk Pekerja Informal

Berangkat dari hal tersebut, Nurrochman pada Senin (7/10/2024) menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut apabila terpilih menjadi pucuk pimpinan Kota Batu secara definitif.

07 Oct 2024 - 19:45
Paslon NH Targetkan Asuransi Kesehatan Untuk Pekerja Informal
Nurrochman saat berkampanye ke pekerja informal Batu (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Perkembangan Kota Batu yang begitu masif mendapatkan sorotan dari pasangan calon (paslon) Nurochman - Heli Suyanto (NH), di mana tidak semua pekerja informal masih belum terfasilitasi jaminan kesehatan dari tempatnya bekerja.

Berangkat dari hal tersebut, Nurrochman pada Senin (7/10/2024) menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hal tersebut apabila terpilih menjadi pucuk pimpinan Kota Batu secara definitif.

"Karena memang tidak semua pekerja informal tercover oleh jaminan kesehatan. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja dan lain sebagainya cenderung tidak tercover. Kami akan memprioritaskan hal ini apabila menjadi Walikota dan Wakil Walikota Batu," ungkap pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.

Tidak tercovernya pekerja informal dalam jaminan kesehatan dibenarkan oleh Kepala BPJS Naker Kota Batu Supardi, karena dari target 27.044 pekerja, hanya 13.405 yang terserap.

"Tidak tercapainya ini karena memang tergantung dari kesadaran sendiri atau karena tidak mengetahui program yang ada, dan lain sebagainya. Terdapat empat program diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK)), jaminan kematian, (JKM), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan penisun (JP)," tegasnya.

Sedangkan untuk pekerja yang ingin terdaftar minimal harus dua program dengan nominal yang dibayarkan yakni 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah dan tergantung pada tingkat risiko pekerjaan untuk program JKK.

Kemudian 0,3 persen dari upah untuk program JKM, selanjutnya 5,7 persen dari upah dengan rincian 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen oleh pekerja untuk program JHT, serta 3 persen dari upah dengan rincian 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.

"Mskipun upah minimum setiap daerah berbeda-beda, persentase iuran yang dikenakan sama di semua daerah sehingga persentase iuran ini tergantung pada program yang diikuti," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow