Bawaslu Kota Probolinggo Petakan Kerawanan Pilwali 2024, Ini Rinciannya

"Tahapan demi tahapan itu Bawaslu Kota Probolinggo awasi termasuk tahapan coklit. Sehingga ini menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran menjelang Pilkada atau Pilwali," kata Putut Gunawarman Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Probolinggo.

11 Jul 2024 - 18:00
Bawaslu Kota Probolinggo Petakan Kerawanan Pilwali 2024, Ini Rinciannya
Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo terus melakukan pemetaan kerawanan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Probolinggo.

Langkah itu diambil dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kerawanan serta untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan hambatan.

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta menyebutkan, pada pelaksanaan tahapan Pilwali terdapat beberapa potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan ini merupakan identifikasi dari pemetaan kerawanan pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Probolinggo dan jajarannya dengan berbasis pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)," ujarnya Kamis 11 Juli 2024.

Dari hasil pemetaan kerawanan itu, Putut sapaan akrabnya menjelaskan, setidaknya ada beberapa potensi kerawanan yang harus diwaspadai. 

Pertama, kerawanan surat suara yang pada Pileg 2024 lalu sempat kekurangan, sehingga perlu upaya untuk antisipasi.

"Sempat ada kekurangan surat suara di TPS, namun hal itu tidak menggangu jumlah pemilih. Tapi hal itu masih masuk toleransi rmbahan 2,5 persen," ujar Ketua Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas di Bawaslu Kota Probolinggo ini.

Selain itu, ada kerawanan lain yakni ketika kampanye dimana dilakukan namun bukan oleh tim kampanye.

"Salah satunya ketika Pilpres kemarin, ada pengumpulan massa dari wilayah Kabupaten Probolinggo namun dilaksanakan di Kota Probolinggo dan tidak sesuai prosedur," tambahnya.

Termasuk menurutnya pelanggaran di wilayah - wilayah yang dilarang untuk ajang kampanye. 

Selain itu, pihaknya juga mengawasi adanya potensi pelanggaran melalui media sosial.

Sebab, banyak akun media sosial sebagai media kampanye namun tidak didaftarkan kepada KPU.

"Tahapan demi tahapan itu, Bawaslu Kota Probolinggo awasi termasuk tahapan coklit. Sehingga ini menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran menjelang Pilkada atau Pilwali," pungkasnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Probolinggo juga membentuk Posko Kawal Hak Pilih pada Pilkada Serentak 2024. 

Berjumlah 6 posko, pembentukan posko bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada Pilwali 27 November nanti, tercatat ada sebanyak 179.994 DPT yang akan mencoblos di masing-masing TPS. 

Jumlah TPS pada pillwali nanti, jumlahnya juga berkurang 50 persen ketimbang pada Pileg kemarin yang berjumlah 669 TPS. 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan, salah satunya karena proses pencoblosan Pilkada 2024 tidak serumit Pemilu 2024. 

Saat Pemilu 2024, pemilih dihadapkan pada lima surat suara sekaligus yakni, surat suara untuk pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow