KPU Kabupaten Kediri Tetapkan DPS Pilkada 2024 dan Jumlah TPS

Secara rinci, terdapat 2.344 TPS reguler dan 4 TPS khusus yang berlokasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.

10 Aug 2024 - 20:15
KPU Kabupaten Kediri Tetapkan DPS Pilkada 2024 dan Jumlah TPS
Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kediri. (Foto : Novi/SJP)

Kabupaten Kediri, SJP - KPU Kabupaten Kediri menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kediri untuk Pilkada serentak 2024, Sabtu (10/8/2024).

Hasil rekapitulasi, jumlah DPS mencapai 1.257.231 pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Secara rinci, terdapat 2.344 TPS reguler. Sisanya 4 TPS khusus yang berlokasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri.

"Ponpes Ploso memenuhi standar untuk penetapan TPS lokasi khusus dengan jumlah pemilih minimal 300 orang. Ponpes lain yang jumlah pemilihnya di bawah 300 akan difasilitasi di TPS-TPS di tingkat desa dan kecamatan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim.

Menurut Nanang, jumlah pemilih di TPS lokasi khusus ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu kemarin. Sebab dalam Pilkada, pemilih hanyalah warga yang berasal dari Jawa Timur dan Kabupaten Kediri saja.

"Dari 1.600 pemilih di lokasi khusus, hanya 200 yang merupakan warga Kabupaten Kediri, sementara sisanya berasal dari luar Kabupaten Kediri," sambungnya.

Lebih lanjut Nanang menyebutkan, setelah penetapan DPS, KPU akan melanjutkan proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. Meliputi pencocokan dan penelitian (coklit), perbaikan data setelah DPS dua kali hingga akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"DPT ini akan menjadi data final bagi pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Sesuai jadwal, akan dirilis pada September 2024," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow