Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024

Menyambut hajat politik tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batu (Bawaslu Kota Batu) kembali membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu.

04 May 2024 - 08:30
Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pemilihan Tahun 2024
Pengumuman melalui pemasangan banner di kecamatan dan kelurahan/ desa oleh Bawaslu Kota Batu. Sabtu, (4/5/2024) (Bawaslu Kota Batu/SJP)

Kota Batu, SJP - Pemilihan Umum 2024 untuk memilih kepada daerah akan segera dilaksanakan. 

Menyambut hajat politik tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batu (Bawaslu Kota Batu) kembali membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu.

Pengumuman ini tertera dalam surat edaran 
Nomor : 034/KP.01.00/JI-30/05/2024

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon pendaftar, karena pendaftaran calon anggota Panwaslu tidak di semua kecamatan.

Berikut adalah informasi lengkapnya:

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Batu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.


Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
    8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu;
    13. Berpendidikan paling rendah sekolah menenga atas atau sederajat;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
    16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota*
    18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
    19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
    21. Daftar Riwayat Hidup;
    22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
    23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
    24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
    25. Surat pernyataan: (format terlampir)
    26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
    27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kota Batu;
    28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga No. 13A Sidomulyo - Kota Batu No. Telp: 0341-5102346
    29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
    30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei 2024 s/d 7 mei 2024;
    31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

    Selain itu juga terdapat beberapa poin informasi tambahan:

    A. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batumembuka Pendaftaran :

    1. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan(Panwaslucam) Batu.
    2. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan(Panwaslucam) Junrejo.

    B. Penerimaan berkas dan waktu pendaftaran:

    1. Formulir pendaftaran dapat di unduh melalui website Bawaslu Kota Batu : https://kotabatu.bawaslu.go.id
    2. Penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan padatanggal 5-7 Mei 2024
    3. Dimulai pada Pukul 09.00 Wib s.d 17.00 wib
    4. Penerimaan berkas dapat dilakukan melalui
    1. Cara online melalui email Bawaslu Kota Batu : [email protected]
    2. Cara offline dengan langsung mengantarkanberkas pendaftaran ke Kantor Bawaslu Kota Batu, Jl. Bukit Berbunga No 13 A Sidomulyo Kota Batu.
    3. Via Pos Kilat yang ditujukan ke alamat kantorBawaslu Kota Batu dan dokumen pendaftaranpaling lama diterima Bawaslu Kota Batu pada hariterakhir pendaftaran.


    C. Tempat Pendaftaran :


    Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Batu
    Jl. Bukit Berbunga No 13 A Sidomulyo Kota Batu
     
    D. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

    1. Nomor telp. Kantor Bawaslu Kota Batu 0341-5102346
    2. Alamat Website : https://kotabatu.bawaslu.go.id

    Selengkapnya bisa diakses di file yang tercantum di bawah ini (0).

    Files

    What's Your Reaction?

    like

    dislike

    love

    funny

    angry

    sad

    wow