Kades di Jember Tolak BLT DBHCHT, Ini Alasannya

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan yang kuat, akan tetapi hal itu bentuk keterbukaan informasi penerima bantuan yang benar-benar layak dan tidak.

16 Oct 2023 - 10:00
Kades di Jember Tolak BLT DBHCHT, Ini Alasannya
Penyaliran BLT DBHCHT di Desa Kraton Kecamatan Kencong Jember.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP- Bantuan Langsung Tunai,(BLT) yang digelontorkan oleh Pemkab Jember melalui Dinas Sosial sebesar Rp 400 ribu, sebagian besar ditolak dan dikembalikan oleh kepala Desa Kraton Kecamatan Lencong, Agus Priyanto.

Penolakan tersebut lantaran ada sekitar 62 warga setempat penerima manfaat yang berdasarkan informasi dari masyarakat lainnya, sangat tidak layak jika menerima bantuan tersebut.

Ironisnya hal tersebut benar adanya, setelah perangkat desa melakukan cek dan ricek informasi yang disampaikan warga.

Menyikapi hal itu, dari 188 penerima manfaat ada sebanyak 62 warga yang notabene datanya perlu dievaluasi oleh Dinas Sosial.

"Kami memang menolak sebagian bantuan langsung tunai dari hasil cukai yang digelontorkan oleh Dinas Sosial berupa program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," kata Kepala Desa Kraton Agus Priyanto, Senin (16/10/2023) siang.

Ditanya apa alasan hingga sebagian bantuan dikembalikan atau ditolak oleh pihak desa, pihaknya juga menjabarkan dengan gamblang.

"Jumlah penerima manfaat ada 188 warga, namun ada 62 yang kami kembalikan, karena jika ini tersalurkan dampak kecemburuan sosial akan terjadi, mengapa demikian, karena data penerima manfaat menurut penyeledikan kami tidak layak, karena rata-rata hidupnya sudah mapan dan tidak layak mendapat bantuan," terangnya.

Tidak hanya itu saja, kepala desa meminta tegas kepada pihak terkait ketika mendata untuk mengevaluasi dengan jelas, seperti halnya penerima itu mempunyai kendaraan atau sawah atau sumber mata pencaharian.

"Ini jika dibiarkan akan menjadi timbul masalah, maka saya minta lakukan revisi dengan jelas," ucapnya.

Sementara itu, kegiatan pembagian langsung tunai tetap dilakukan dengan seusai kesepakatan yang disampaikan oleh kepala desa yaitu sebanyak 126 penerima manfaat, sedang 62 orang dikembalikan kepada Dinas Sosial. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow