Bawaslu Batu Hentikan Kasus Politik Uang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan pada Rabu (21/2/2024) dalam pemanggilan 3 saksi tersebut menghasilkan adanya pemberhentian kasus karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang pemilihan umum.
Kota Batu, SJP - Politik uang pro PDIP yang dilakukan YHI pada 13 Februari lalu dihentikan oleh Bawaslu karena terduga terbukti bukan sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye, maupun timses partai
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono mengatakan pada Rabu (21/2/2024) dalam pemanggilan 3 saksi tersebut menghasilkan adanya pemberhentian kasus karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang pemilihan umum.
"Terduga tidak memenuhi unsur pelanggaran pada pasal 523 ayat dua karena kedapatan melakukan politik uang di masa tenang. Namun mereka melanggar pasal 521 karena melakukan politik uang saat masa kampanye," katanya.
Lebih lanjut, pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan kepada warga Kelurahan Sisir dilakukan pada 7-9 Februari sehingga politik uang dilakukan saat masa kampanye.
Meski begitu, YHI juga tercatat bukan sebagai salah satu anggota internal di PDIP sehingga berhasil lolos dari jeratan pasal tersebut meskipun melakukan pelanggaran.
Sedangkan untuk penerima uang juga mengaku pada Bawaslu bahwa mereka tidak mendapatkan atensi untuk mencoblos stiker yang bergambar Capres dan Cawapres nomor 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta Caleg DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo.
"Kami juga tidak memanggil AG yang telah menyuruh YHI untuk melakukan politik uang karena AG dan YHI tidak terdaftar dalam internal PDIP. Sedangkan HYI juga mengakui dirinya hanya menyebarkan uang kepada masyarakat pra sejahtera bersama stiker tanpa memberikan akad apapun," tutupnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?