Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Ribuan APK Melanggar

APK yang ditindak adalah APK yang dipasang di daerah perdesterian, kawasan hijau, dipaku di pohon dan dipasang di fasilitas umum

29 Dec 2023 - 05:45
Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Ribuan APK Melanggar
Bawaslu tertibkan APK di pertigaan Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi (SJP)

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya dinilai melanggar.

Penertiban dilakukan serentak bersama Panwascam dan Satpol PP, Jumat (29/12/2023).

Petugas menyisir APK yang terpasang di sepanjang ruas jalan protokol mulai Simpang Sukowidi, Kecamatan Kalipuro hingga Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto katakan total ada 3 ribuan yang bakal ditertibkan. 

Menurut Untung alasan penertiban itu sebab pemasangan APK dinilai melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 10 Tahun 2012. 

"APK yang ditindak adalah APK yang dipasang di daerah perdesterian, kawasan hijau, dipaku di pohon dan dipasang di fasilitas umum. Itu yang kita tertibkan," kata Untung. 

Untung sebut APK yang telah ditertibkan dapat diambil kembali oleh peserta pemilu atau partai politik yang bersangkutan.

APK dapat diambil di kantor Panwascam atau kantor Bawaslu Banyuwangi. 

"Syaratnya menyertakan surat pernyataan untuk tidak memasang kembali APK di tempat-tempat yang dilarang," tegasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow