Demo Buruh di Jombang Tuntut Pencopotan Kadisnaker hingga Desak Kenaikan UMK 2026
Tuntutan utama adalah evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang. Selain itu, mereka mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8–10 persen dari UMK 2025.
JOMBANG, SJP - Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) Kabupaten Jombang, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat, Senin (15/12/2025).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Luthfi Mulyono itu menyuarakan sejumlah tuntutan. Tuntutan utama adalah evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang. Selain itu, mereka mendesak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8–10 persen dari UMK 2025.
Dalam orasinya, Luthfi menilai pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret melindungi hak buruh. Ia menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta banyaknya perusahaan yang diduga membayar upah di bawah UMK.
“Kami melihat banyak pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan. Namun seolah-olah pemerintah tutup mata. Buruh merasa tertindas, sementara pengusaha dibiarkan bertindak sewenang-wenang,” tegas Luthfi.
Ia menyatakan, jawaban pemerintah selama ini hanya formalitas tanpa implementasi nyata. Luthfi juga menilai Undang-Undang Cipta Kerja berdampak buruk bagi pekerja.
“Kami menuntut evaluasi total kinerja Disnaker Jombang. Negara seharusnya hadir menjamin kesejahteraan buruh. Kenaikan UMK 2026 sebesar 8 sampai 10 persen adalah hal yang fundamental,” ujarnya.
Luthfi turut menyoroti kondisi pekerja sektor aplikasi, seperti kurir, yang dinilai belum mendapat perlindungan dan jaminan kerja layak.
Selain tuntutan utama tersebut, aksi juga menuntut evaluasi tunjangan perumahan dan operasional DPRD, serta pembekuan dan evaluasi Lembaga Depekab, LKS Tripartit, dan Deteksi Dini.
Usai berorasi, perwakilan massa diterima dalam audiensi bersama anggota DPRD dan Disnaker Jombang. Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Rusdiyanto, menyatakan pihaknya mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
“Seluruh aspirasi teman-teman SARBUMUSI sudah kami rangkum. Kami akan menindaklanjuti sesuai tahapan dan kewenangan yang ada,” kata Isawan.
Ia menjelaskan, pengawasan ketenagakerjaan sebagian merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun, Disnaker Jombang tetap melakukan pembinaan dan koordinasi terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar.
“Kami bekerja sesuai tugas dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perbaikan di lapangan memang membutuhkan proses dan dukungan semua pihak,” jelasnya.
Terkait isu pekerja aplikasi dan lembaga ketenagakerjaan, Isawan menegaskan pihaknya terbuka terhadap evaluasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keharmonisan hubungan industrial melalui pembinaan, dialog, dan mediasi. Kami juga siap memfasilitasi aspirasi pekerja sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

