Baru Diperbaiki, Atap Teras SDN Bendo 1 Kota Blitar Ambruk, Begini Penjelasan Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar memberikan penjelasan terkait peristiwa ambruknya atap teras SDN 1 Kota Blitar. Dimana atap itu ambruk, setelah proses perbaikan atau pembangunan barusaja rampung dilakukan.
KOTA BLITAR, SJP - Dinas Pendidikan Kota Blitar memberikan penjelasan terkait peristiwa atap teras SDN Bendo I Kota Blitar yang ambruk. Padahal, proses perbaikan baru saja rampung dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar Dindin Alinurdin mengaku sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Di mana, perbaikan SDN Bendo I Kota Blitar dilakukan pada tahun ini dengan alokasi anggaran sebesar Rp152 juta dan terbagi dalam lima paket pengerjaan, yang salah satunya perbaikan atap teras.
"Kami sudah datang ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR. Jadi memang tahun ini melakukan perbaikan dengan anggaran Rp152 juta terbagi dalam lima paket dan salah satunya perbaikan atap teras," ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dijelaskan Dindin, laporan yang diterima, atap teras itu ambruk setelah proses pembangunan selesai dilakukan. Meski proses pembangunan sudah rampung, belum dilakukan serah terima kepada Dinas Pendidikan dan belum dilakukan pemeriksaan lapangan.
Dugaan penyebab ambruknya atap teras di sekolah tersebut, karena tidak ada kesesuaian antara desain awal dengan proses pengerjaan. Dalam desain dituliskan ada tiang peyangga, namun dalam pelaksanaannya dihilangkan dan diganti dengan tali pengait.
"Ada perbedaan itu karena permintaan pihak sekolah. Dari material tidak ada masalah, tapi bangunan lama termasuk tembok tidak diperhitungkan kekuatannya, sebenarnya itu kan ada ambrol di sisi barat sehingga tali penguat tidak tahan di tembok itu, sehingga ambrol karena itu putus satu rambatannya terus ke bagian timur," jelasnya.
Terkait dengan hal ini, Dindin meminta kepada kontraktor untuk bertanggung jawab dan ia meminta membangun kembali atap teras yang ambruk sebelum tanggal 30 Oktober 2025.
Pihaknya juga tidak menyarankan pelaksana untuk menggunakan material yang rusak. Artinya harus baru semua dan yang lama disimpan terlebih dahulu. Karena nantinya akan ditunjukkan saat proses serah terima. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

