Baru 17 Tahun, Remaja Ini Diduga Jadi Pelaku Curanmor di Sejumlah Wilayah Malang Raya
Remaja 17 tahun tertangkap saat mencuri motor di Lawang. Polisi mendalami pengakuan pelaku yang diduga pernah beraksi di sejumlah wilayah Malang Raya.
MALANG, SJP – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain.
Terduga pelaku berinisial KA (17) diketahui merupakan warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ia diamankan pada Sabtu (7/3/2026) setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban di depan rumah makan di Jalan Dr. Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban FS (26), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah makan Padang dalam kondisi terkunci stang.
“Korban bersama rekannya memarkir sepeda motor lalu masuk ke rumah makan. Saat saksi keluar, motor tersebut sudah berpindah tempat dan dinaiki seseorang yang tidak dikenal,” ujar Bambang, Senin (9/3/2026).
Saksi yang melihat kejadian tersebut segera memberi tahu korban. Korban kemudian berteriak maling dan mengejar pelaku yang berusaha membawa kabur sepeda motor itu.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi dan menarik perhatian warga sekitar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga sebelum melarikan diri lebih jauh.
“Terduga pelaku sempat diamankan warga setelah diteriaki maling. Pada saat yang bersamaan anggota Polsek Lawang yang sedang patroli melintas dan langsung mengamankan pelaku dari kerumunan massa,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia diketahui membuka kunci stang sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci T sebelum mencoba membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci T untuk membuka kunci stang kendaraan,” katanya.
Dari pengembangan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain, di antaranya Pakis, Tumpang, Singosari, Kota Batu hingga Pandaan dengan modus serupa.
“Terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi lain. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan penadah,” terang Bambang.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta dokumen kendaraan serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp10 juta.
Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
“Penanganan kasus ini akan dilanjutkan sesuai mekanisme peradilan anak dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Malang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

