Lima Tersangka Mafia Tanah Dilimpahkan Ke PN Malang

Kasi Intel Kejari Kota Batu Muhammad Januar Ferdian mengatakan lima orang tersebut mendapatkan ganjaran yang berbeda dan disesuaikan dengan perannya masing- dalam melakukan tindakan kriminal tersebut.

31 Jan 2024 - 12:30
Lima Tersangka Mafia Tanah Dilimpahkan Ke PN Malang
Lima tersangka yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Batu (istimewa/Kejari Batu/SJP)

Kota Batu, SJP - Kejaksaan Negeri Batu akhirnya melimpahkan lima tersangka kasus mafia tanah kepada Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (31/1/2024).

Kelimanya diketahui berinisialkan SA, EW, HEA, N, AL.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Muhammad Januar Ferdian mengatakan lima orang tersebut mendapatkan dakwaan yang berbeda sesuai dengan perannya masing- dalam melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Untuk modus yang dilakukan para tersangka awalnya terdakwa EW yang merupakan istri terdakwa HEA, bekerjasama dengan terdakwa N yang berstatus PNS di Kota Batu. Kerjasama itu dilakukan untuk pengurusan dan penertiban sertifikat dengan waktu kilat. Yakni dengan tenggat waktu hanya satu pekan, padahal lazimnya pengurusan sampai dengan penertiban sertifikat tanah memakan waktu sekitar empat bulan," tuturnya.

Dengan adanya percepatan pengurusan dan penertiban sertifikat tersebut.

Terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp 300 juta.

Nominal itu diiluar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 sertifikat.

"Dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW, turut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa HEA. Sedangkan terdakwa SA selaku pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari," imbuhnya.

Terdakwa AL sendiri berstatus PNS Kota Batu selaku petugas penerima berkas dan terdakwa N yang juga PNS Kota Batu berstatus sebagai petugas.

Dalam kasus ini, mulai dari proses pendaftaran sampai dengan penertiban sertifikat tersebut keduanya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dari data yang dihimpun, kasus ini sendiri mulai bergulir pada tahun 2016, saat pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang.

Pemilik tanah tersebut lalu menghubungi EW untuk minta tolong agar dibantu dalam proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang tanah tersebut.

Selanjutnya, terdakwa EW menyanggupi dan kemudian meminta bantuan terdakwa HEA.

Dari terdakwa HEA kemudian menghubungi kawannya lagi bernama SA untuk bisa membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut.

"Tapi ketiga terdakwa ini justru membuat dokumen palsu, yaitu berupa delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut," imbuhnya.

Kemudian untuk memuluskan proses balik namanya di Kantor Pertanahan yaitu N dan AL.

Modus operandi yang dilakukan dari masing-masing terdakwa yakni EW, HEA dan SA adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu.

"Surat tersebut kemudian diserahkan terdakwa MS dan AL untuk dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan guna dibalik nama sebanyak 11 sertifikat. Di tengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu, yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka," paparnya.

Dari hal tersebut, terdakwa SA dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan untuk terdakwa EW dan HEA dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair : Pasal 263 ayat 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 263 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

Kemudian untuk terdakwa N dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair, Pasal 263 ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu untuk terdakwa AL dengan dakwaan Primair, Kesatu Pasal 264 ayat (2) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 264 ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Kesatu Pasal 263 ayat (2) KUHP Junto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Kelima terdakwa tersebut ditangkap jajaran Polda Jatim tahun 2023 kemarin. Dengan dugaan membuat dan menggunakan surat otentik palsu di Kabupaten Malang dan Kota Batu," tandasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow