Bapenda Kota Malang Targetkan Rp 184 Miliar dari Pajak Kendaraan di 2025, Mahasiswa Luar Kota Jadi Sasaran Baru

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB)

05 Feb 2025 - 19:29
Bapenda Kota Malang Targetkan Rp 184 Miliar dari Pajak Kendaraan di 2025, Mahasiswa Luar Kota Jadi Sasaran Baru
Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Dikenai Pajak (Foto: Farhan/SJP)

KOTA MALANG, SJP — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan target mencapai Rp 184 miliar pada tahun 2025.

Hingga Januari, Bapenda telah berhasil mengumpulkan Rp 13,4 miliar, yang terdiri dari Rp 9,4 miliar dari PKB dan Rp 4 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan, pencapaian ini merupakan indikasi keberhasilan pengelolaan pajak daerah yang semakin baik. 

"Kami menargetkan Rp 184 miliar untuk 2025, dan di bulan Januari, sudah tercapai Rp 13,4 miliar," ujarnya pada Rabu (5/2/2025).

Salah satu langkah yang diambil untuk mencapai target tersebut adalah dengan menggali potensi pajak dari kendaraan mahasiswa luar kota yang menetap di Malang.

Banyak mahasiswa yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah, yang berarti pajaknya tidak masuk ke kas Kota Malang.

"Kami akan melaksanakan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang tinggal di Malang lebih lama dapat memindahkan nama kendaraannya ke Kota Malang, sehingga pajaknya bisa masuk ke kas daerah," jelas Handi.

Selain itu, Bapenda juga tengah menyiapkan kebijakan terkait balik nama kendaraan mahasiswa. Kebijakan ini melibatkan perguruan tinggi dan DPRD Kota Malang, dan saat ini masih dalam tahap kajian untuk disesuaikan dengan berbagai pertimbangan.

Handi juga mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan dalam pembagian pajak kendaraan. 

"Kini, 66 persen pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah dan 34 persen ke provinsi. Sebelumnya, 30 persen untuk daerah dan 70 persen untuk provinsi," terangnya.

Walaupun kebijakan terkait pengaturan balik nama kendaraan mahasiswa belum diputuskan apakah akan berbentuk Peraturan Daerah (Perda), Handi menegaskan bahwa potensi pajak ini sangat besar dan pihaknya terus berupaya untuk memanfaatkannya secara maksimal. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow