Bapenda Jemput Bola Permudah Izin Operasi Vila di Kota Batu

Di tengah dominasi vila ilegal, strategi Pemkot Batu kini bergeser dari sekadar penertiban menuju akselerasi legalisasi. Jika skema percepatan ini efektif, potensi kebocoran PAD bisa ditekan, sekaligus menata ulang wajah industri vila agar lebih tertib dan berkelanjutan

05 May 2026 - 18:03
Bapenda Jemput Bola Permudah Izin Operasi Vila di Kota Batu
Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Upaya penertiban ribuan vila tak berizin di Kota Batu mulai diarahkan ke pendekatan persuasif. Pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan skema percepatan perizinan guna mendorong pelaku usaha segera masuk ke sistem resmi.

Kepala Bapenda Kota Batu, Mohammad Nur Adhimnpada Selasa (5/5/2026) menegaskan bahwa secara regulasi, dasar hukum sebenarnya sudah tersedia. Namun, rendahnya kesadaran pelaku usaha menjadi kendala utama di lapangan.

"Pemerintah kini tidak hanya menunggu, tetapi mulai aktif melakukan jemput bola untuk mempercepat proses legalisasi usaha vila. Salah satu langkah konkret yang ditawarkan adalah penyederhanaan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)," urainya.

Ia bahkan menegaskan apabila masyarakat memiliki persyaratan lengkap, maka proses untuk mendapatkan NIB dan NPWPD dapat diselesaikan dalam waktu dua hari sehingga pelaku usaha bisa segera terdaftar dan mendapatkan pelayanan secara resmi.

Langkah ini menjadi respons atas temuan bahwa sekitar 90 persen vila di Kota Batu masih beroperasi tanpa izin. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.

Dengan masuknya pelaku usaha ke dalam sistem, Bapenda berharap dapat memperbaiki basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan. Selain itu, legalitas juga dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi pemilik vila.

"Di sisi lain, pendekatan percepatan izin ini juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih terukur, termasuk terkait standar operasional dan dampak sosial di lingkungan permukiman. Pemkot Batu menargetkan, dengan kemudahan prosedur dan layanan cepat, pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari legalitas," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow