Diduga Termakan Kabar Hoaks, Warga Lawang Malang Serang Tetangga Pakai Sajam

Emosi pelaku memuncak akibat kabar tak terverifikasi, berujung penyerangan terhadap tetangga sendiri, meninggalkan luka fisik sekaligus retaknya hubungan sosial di lingkungan warga.

05 May 2026 - 18:29
Diduga Termakan Kabar Hoaks, Warga Lawang Malang Serang Tetangga Pakai Sajam
Barang bukti sebilah caluk bergagang kayu yang digunakan pelaku dalam peristiwa penganiayaan di Lawang Malang. (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP — Sore di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, semula berjalan seperti biasa. Aktivitas warga mengalir tenang, hingga mendadak pecah oleh teriakan yang memicu kepanikan. Sebuah peristiwa yang berawal dari kabar tak pasti, berubah menjadi aksi kekerasan di depan rumah sendiri.

MS (39) saat itu tengah memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Rutinitas sederhana itu mendadak terhenti ketika AZ (32), tetangganya, datang dengan emosi yang sudah memuncak.

Tanpa banyak percakapan, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis caluk.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang menerangkan, jika Korban berusaha menangkis, namun sabetan tetap mengenai jari kelingking tangan kanannya.

“Korban mengalami luka sobek pada jari tangan akibat menangkis serangan pelaku yang menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Suasana yang semula tenang berubah mencekam. Warga sekitar bergegas mendatangi lokasi dan berusaha melerai. Senjata tajam yang digunakan pelaku berhasil diamankan sebelum situasi semakin memburuk.

“Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa tersebut tidak dilatarbelakangi konflik nyata, melainkan dipicu oleh kabar yang belum tentu benar. Pelaku diduga terprovokasi isu bahwa korban akan mencelakainya.

“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar, sehingga melakukan tindakan secara spontan,” ungkapnya.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” tambah Bambang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di balik peristiwa ini, kepolisian juga mengingatkan pentingnya sikap bijak dalam menerima informasi. Isu yang belum terverifikasi, jika dipercaya mentah-mentah, berpotensi memicu konflik yang tak seharusnya terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow