Banner Paslon NH Dirusak Oknum, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid pada Rabu (9/10/2024) membeberkan perusakan APK menjadi salah satu paslon tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu.

09 Oct 2024 - 19:05
Banner Paslon NH Dirusak Oknum, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
Penyelamatan banner yang dirusak oleh oknum (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pemilu damai yang sebelumnya digadang-gadang akan dilakukan di Kota Batu, akhirnya tercoreng setelah ditemukan perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dari banner Paslon Nurrochman - Heli Suyanto (NH) di beberapa titik.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid pada Rabu (9/10/2024) membeberkan, perusakan APK salah satu Paslon tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu.

"Sebagai upaya preventif, kami meminta partai politik dan tim sukses paslon untuk memasang APK di tempat yang terang dan terpantau CCTV. Dari laporan yang masuk, perusakan tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal, pelaku bisa terancam 2 tahun apabila tertangkap," urainya.

Imbauan untuk memasang APK yang terpantau CCTV, menurutnya apabila dikemudian hari ada perusakan, maka alat buktinya lengkap. Sehingga penindakan lebih lanjut dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), untuk dilanjutkan ke proses pidana Pilkada.

Sementara itu tim relawan paslon NH Muhammad Nur mengatakan, perusakan terjadi di kawasan yang jarang dilewati oleh masyarakat seperti di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo.

"Bahkan ada laporan yang sempat dibakar namun berhasil diselamatkan oleh relawan setempat. Seharusnya meskipun berbeda pilihan dalam Pilkada, tindakan merusak APK sangat tidak pantas karena merugikan banyak pihak. Mari jangan mau dipecah belah hanya demi kepentingan segelintir orang,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow