Bank Indonesia Peringatkan Masyarakat tentang Risiko Penukaran di Luar Layanan Resmi

Bank Indonesia (BI) mengimbau nasyrakat untuk menukarkan uang hanya di layanan resmi BI dan perbankan agar terjamin keaslian dan keamanannnya.

25 Mar 2025 - 19:45
Bank Indonesia Peringatkan Masyarakat tentang  Risiko Penukaran di Luar Layanan Resmi
Himbauan terhadap penukaran ilegal, bahaya uang palsu (ist/SJP)
Bank Indonesia Peringatkan Masyarakat tentang  Risiko Penukaran di Luar Layanan Resmi

JAKARTA, SJP - Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menukar uang. BI menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui layanan resmi BI dan perbankan.

Peringatan ini dikeluarkan setelah munculnya jasa penukaran uang baru yang tidak resmi dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan keaslian uang. Salah satu contoh adalah jasa penukaran uang yang ditawarkan oleh Wildan seorang warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, melalui akun TikTok-nya. Ia menyediakan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000 yang jumlahnya mencapai  hingga Rp2 miliar

Unggahan ini menimbulkan banyak pertanyaan warganet, salah satu komentar warganet mempertanyakan jumlah uang sebanyak itu di luar sistem BI. “Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp 2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?” dikutip dari pengguna X, pada Selasa (25/3/2025).

Atas unggahan itu, kepala Depertemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso buka suara dan menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah berlaku sama untuk semua masyarakat. Semua diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017.

“Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dan tidak memberikan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainya,” ujar Ramdan Denny dikutip fusilatnews.com, Selasa, (25/3/2025).

BI mengimbau masyarakat untuk tidak menukar uang di luar layanan resmi karena berisiko tidak terjamin keasliannya, sulit dipastikan jumlahnya, dan rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial. Selain itu, uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik.

Dengan demikian, masyarakat dapat menukar uang dengan aman dan terjamin keasliannya. BI juga menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan melalui layanan resmi BI dan perbankan, dan tidak ada jalur khusus atau akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu lainnya.

“Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegasnya.

Penulis : Sivensius S Seran Mahasiswa Magang Merdeka, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

Editor: Danu S 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow