Satuan Pelayanan Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan Burung Kicau dari Bali

Dalam kasus ini, petugas setidaknya menemukan 9 box (karton) dan 3 sangkar burung di dalamnya berisi 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird

16 Jan 2024 - 10:45
Satuan Pelayanan Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan Burung Kicau dari Bali
Sejumlah burung kicau saat menjalani pemeriksaan di kantor Balai Karantina Ketapang, Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi, SJP - Satuan Pelayanan Karantina Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan burung berkicau di pelabuhan penyeberangan lintas Gilimanuk - Ketapang, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Rencananya puluhan burung kicau asal Bali itu akan diselundupkan ke Jawa menggunakan bus. Karena tidak dilengkapi dokumen katantina akhirnya pengiriman ini digagalkan. 

Kasatpel Ketapang, Fitri Hidayati mengatakan, penggagalan tersebut bermula dari informasi masyarakat dan Polsek KP3 Tanjungwangi. 

Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Ketapang petugas menemukan adanya puluhan burung yang diangkut menggunakan bus.

Burung itu ditempatkan dalam sebuah wadah karton. Beberapa juga ditempatkan dalam sangkar. Posisinya diletakkan di bagian kursi belakang. 

Informasi ini selanjutnya diteruskan ke balai karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata puluhan burung ini tidak dilengkapi dokumen karantina. 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," kata Kasatpel Fitri Hidayati, Selasa (16/1/2024). 

Dalam kasus ini, petugas setidaknya menemukan 9 box (karton) dan 3 sangkar burung di dalamnya berisi 16 ekor murai batu dan 1 ekor lovebird.

Burung-burung tersebut selanjutnya dikembalikan ke daerah asal. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina dan identifikasi bersama KSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal," jelasnya. 

Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir menyayangkan adanya penyelundupan ini. Burung-burung yang menawan itu dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina maupun K/L lain. 

"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit, dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati. Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan/satwa dapat dicegah," tegasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow