Bahtsul Masail Ponpes Besuk Putuskan Sound Horeg Haram, Didukung MUI dan PBNU

Sound horeg dinilai mengandung mafsadah dan mudarat karena mengganggu orang lain serta dapat memicu perbuatan maksiat seperti bermabuk-mabukan dan berjoget paragoy.

07 Jul 2025 - 08:08
Bahtsul Masail Ponpes Besuk Putuskan Sound Horeg Haram, Didukung MUI dan PBNU
Ribuat penonton saat memadati arena gelaran Sound Horeg Adventure di Batalyon 514 Raider Bondowoso. (Dok/Suaraindonesia.co.id)

SUARAJATIMPOST.COM—Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung fatwa tersebut.

"Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, sebagaimana dikutip Detik.com pada Sabtu (4/7/2025).

Dia menyebut, aktivitas sound horeg dapat menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.

"Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya," jelas Niam.

Sebelumnya, Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena kebisingan yang ditimbulkan sound horeg, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjut Kiai Muhib.

Di lain pihak, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur Rozi merespons fatwa dari Ponpes Besuk yang mengharamkan sound horeg. Menurutnya, langkah itu sudah tepat. Sebab banyak mudaratnya, mulai dari mengganggu orang lain hingga potensi maksiat.

"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram," tuturnya sebagaimana dikutip Inilah.com pada Sabtu (5/7/2025).

Pria yang karib dipanggil Gus Fahrur itu mengatakan, ajaran Islam melarang mengganggu orang lain. Bahkan ketika ibadah sekali pun. Islam, kata dia, adalah agama yang sangat menghargai hak orang lain.

"Hadis nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, hak tamu, dan hak saudaranya, menjadi bukti keseriusan Islam dalam menghargai hak orang lain," jelasnya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah tepat. Karena keputusan tersebut berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih, sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah, sudah benar," kata Kiai Ma'ruf dilansir dari Inilah.com.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg yang belakangan marak dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak terkait bagaimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata. Jadi, percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya," kata Emil, Rabu (2/7/2025).

Di antaranya, kata Emil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga ingin berkomunikasi langsung dengan para pegiat sound horeg. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow