Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Akademisi Muhammadiyah: Perlu Kajian Komprehensif
Menurut M Febriyanto Firman Wijaya, pelarangan ini tidak bisa dipandang secara hitam-putih, tetapi perlu dikaji secara komprehensif dari berbagai perspektif, termasuk dari perspektif budaya dan sosial.
SURABAYA,SJP—Akademisi Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, M Febriyanto Firman Wijaya, menanggapi polemik pelarangan penggunaan sound horeg yang tengah ramai diperbincangkan.
Menurut dia, pelarangan ini tidak bisa dipandang secara hitam-putih, tetapi perlu dikaji secara komprehensif dari berbagai perspektif, termasuk dari perspektif budaya dan sosial.
Sebelumnya, salah satu pondok pesantren di Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Hal itu mendapat dukungan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Namun, keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Sound horeg bukan semata soal kebisingan, tetapi juga bagian dari ekspresi budaya dan seni masyarakat. Pelarangan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai ini bisa menjadi keputusan yang tidak seimbang,” ujar Febriyanto, sebagaimana dikutip Beritasatu.com pada Ahad (6/7/2025).
Dalam kajian hukum Islam, Febriyanto menekankan, prinsip dasar menyatakan segala sesuatu pada dasarnya boleh hingga ada dalil kuat yang mengharamkannya.
Dia pun mengutip kaidah "al-aṣlu fī al-ashyā' al-ibāḥah ḥattā yadullu ad-dalīlu 'alā at-taḥrīm" yang berarti segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil yang melarang secara jelas.
Febriyanto mempertanyakan apakah fatwa pelarangan sound horeg tersebut sudah mempertimbangkan dampak sosial dan potensi konflik di masyarakat.
“Apakah pelarangan tersebut justru akan memicu ketegangan sosial, terutama di kalangan masyarakat yang menjadikan sound horeg sebagai bagian dari tradisi atau hiburan?” ungkapnya.
Menurut Febriyanto, solusi terbaik dalam menyikapi polemik ini adalah melalui dialog antara pesantren, MUI, dan masyarakat. Bukan pendekatan yang ekstrem atau sepihak. Dia menekankan pentingnya pendekatan moderat dan arif dalam menangani isu-isu seperti ini.
“Kita butuh pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan humanis. Jangan sampai fatwa menjadi alat pemisah antara nilai agama dan budaya yang sebenarnya bisa bersinergi,” pungkasnya. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

