Bahaya Tontonan Pornografi Dalam Perkara Predator Pendidik di Jombang
seorang oknum guru SMP berinisial D mengaku kerap menonton konten pornografi sebelum akhirnya beraksi menjadi predator bagi siswanya sendiri.
JOMBANG, SJP – Bahaya konsumsi video porno kembali menunjukkan korelasi tragisnya dalam dunia pendidikan. Kali ini di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di mana seorang oknum guru SMP berinisial D mengaku kerap menonton konten pornografi sebelum akhirnya beraksi menjadi predator bagi siswanya sendiri.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan tersangka dalam pemeriksaan setelah ditangkap, seperti diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (7/1/2026).
“Dalam pemeriksaan, ia mengakui sering menonton video porno. Dari situlah muncul fantasi yang kemudian ia lampiaskan kepada korban,” jelas AKP Dimas Robin dalam pesan diterima, Kamis (8/1/2026).
Fantasi tersebut kemudian dieksekusi dengan modus yang terencana. Pelaku, yang berprofesi sebagai guru, mulai mengincar seorang siswa yang dianggap pendiam. Ia membangun komunikasi menggunakan akun media sosial fiktif berprofil perempuan.
“Akun fiktif itu menjadi jembatan. Guru ini berpura-pura sebagai perempuan, menjalin komunikasi dengan korban hingga terjadi pertukaran video asusila,” papar AKP Dimas.
Video yang didapat itu kemudian dijadikan senjata untuk mengancam dan memaksa korban memenuhi keinginannya. Pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di sana, mereka menonton video porno bersama sebelum pelaku membuka baju korban dan keduanya melakukan masturbasi bergantian.
Tindakan keji ini berulang kali terjadi, dari sekitar tahun 2024 hingga Agustus 2025. “Selalu dilakukan di rumah guru tersebut,” tegas AKP Dimas.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop dan satu smartphone yang berisi video porno. Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mulai terbongkar setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas antara guru D dan seorang siswi di awal Desember 2025.
“Muncul dari chat tidak pantas yang tersebar di sekolah. Dari sanalah mulai terungkap,” ujar seorang sumber.
Menyusul temuan itu, terungkap pula korban lain, yaitu seorang siswa laki-laki. Modusnya diduga dengan memanfaatkan momen pengerjaan tugas di rumah pelaku.
Korban diiming-imingi bantuan akademik sekaligus diancam dengan sanksi nilai atau pelaporan ke orang tua jika menolak. Teknik perekaman juga digunakan untuk menekan korban.
Kejadian pada korban siswa itu diduga telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga sang korban duduk di kelas 1 SMP. Korban akhirnya berani bercerita kepada keluarga setelah merasa terus-menerus tertekan.
Kasus ini menjadi gambaran suram bagaimana paparan pornografi dapat memicu fantasi menyimpang dan mendorong seorang pendidik melangkah menjadi predator, mengkhianati amanah serta merusak masa depan anak didiknya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

