Awal 2025, Disperkim Catat 40 Perumahan di Kota Batu Belum Berizin
Sejumlah pengembang terhambat dalam mengurus perizinan karena keterbatasan tim teknis yang ahli dalam menyusun dokumen persyaratan.
KOTA BATU, SJP — Memasuki awal 2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mencatat ada sekira 40 kawasan perumahan yang belum mengantongi izin lengkap, meski sudah mulai dalam proses pembangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, baik dari sisi legalitas pengembangan kawasan maupun perlindungan konsumen.
Kepala Disperkim Kota Batu Bangun Yulianto pada Jumat (7/2/2025) mengungkapkan, sejumlah pengembang terhambat dalam mengurus perizinan karena keterbatasan tim teknis yang ahli dalam menyusun dokumen persyaratan.
"Seringkali mereka tidak memiliki tim yang kompeten, sehingga prosesnya terhenti di tengah jalan," jelasnya
Meski pihaknya telah rutin mengirimkan surat peringatan dan melakukan kunjungan langsung ke pengembang setiap bulan, hasil yang diperoleh masih jauh dari harapan.
"Tidak sampai setengah dari pengembang yang merespon dan benar-benar menyelesaikan proses izin mereka," ungkapnya.
Beberapa pengembang bahkan sudah membangun rumah contoh meski belum memenuhi semua persyaratan legalitas. Padahal, perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), site plan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
Bangun menegaskan, keberadaan perumahan tanpa izin tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga konsumen yang tidak mendapatkan jaminan legalitas atas rumah yang dibeli. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli rumah.
"Konsumen sebaiknya memastikan legalitas perumahan terlebih dahulu. Bisa dengan memeriksa keaslian site plan yang ditandatangani oleh dinas atau langsung datang ke kantor Disperkim untuk konfirmasi," imbaunya.
Disperkim berharap dorongan kepada pengembang dan peningkatan kesadaran konsumen dapat membantu mempercepat penuntasan izin perumahan di Kota Batu, sehingga pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan keamanan bagi pembeli. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

