Asyik 'Iclik' di Hotel Tuban, Seorang ASN Asal Lamongan Digrebek Istri dan Polisi

Didampingi petugas kepolisian dan staf keamanan hotel, S mendatangi kamar yang telah dipesan oleh suaminya

18 Feb 2026 - 08:00
Asyik 'Iclik' di Hotel Tuban, Seorang ASN Asal Lamongan Digrebek Istri dan Polisi
Terduga pelaku yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan diamankan di Mapolres Tuban setelah diduga melakukan tindak pidana perzinaan. (Beritasatu.com/Suwanto)

TUBAN, SJP — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berdinas di Kantor DPRD Lamongan berinisial HP (54) tertangkap basah oleh istrinya, S (45), saat sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah hotel di Tuban pada Ahad, (16/2/2026).

Dugaan perselingkuhan ini bermula saat S mencurigai gerak-gerik suaminya di Terminal Bus Lamongan sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, HP terlihat berboncengan dengan seorang wanita berinisial M (48). S kemudian membuntuti keduanya dari kejauhan hingga ke wilayah Tuban.

Pada pukul 22.45 WIB, pasangan tersebut terlihat memasuki salah satu hotel. Guna menghindari konflik fisik dan menjaga keamanan, S tidak langsung melakukan penggerebekan sendiri. Ia menghubungi layanan Call Center 110 untuk meminta pendampingan dari pihak Kepolisian.

Didampingi petugas kepolisian dan staf keamanan hotel, S mendatangi kamar yang telah dipesan oleh suaminya.

Saat pintu dibuka, HP ditemukan di dalam kamar bersama M. Situasi sempat berlangsung tegang saat S menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan, petugas melakukan pemeriksaan di kamar nomor 29 dan menemukan HP dalam kondisi hanya mengenakan celana bersama seorang wanita.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pemeriksaan mereka mengakui telah melakukan hubungan badan di dalam kamar hotel tersebut," ujar Iptu Siswanto. 

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan pasal perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) UU RI No. 1/2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai sanksi administratif maupun status kepegawaian HP sebagai tenaga P3K di DPRD Lamongan. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Penulis: Paskal Arakat, Mahasiswa Magang Unitri

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow