ASN di Bondowoso Kena Sanksi Penurunan Jabatan Gegara Bolos Kerja 27 Hari

ASN ini dijatuhi sanksi penurunan jabatan karena absen kerja 27 hari. Sanksi dijatuhkan sesuai PP 94/2021, dengan harapan menjadi peringatan bagi ASN agar menjaga disiplin dan mematuhi aturan kepegawaian.

13 Aug 2025 - 18:45
ASN di Bondowoso Kena Sanksi Penurunan Jabatan Gegara Bolos Kerja 27 Hari
Inspektur Inspektorat Bondowoso, Ahmad saat dikonfirmasi usai pelantikan (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon III yang bedinas di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, mendapat sanksi tegas dari Inspektorat.

Mike Nurhidayat dijatuhi sanksi penurunan jabatan, dari eselon III ke eselon IV, karena bolos kerja selama 27 hari. Kini perempuan berkerudung ini akhirnya dipindah untuk bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kecamatan Grujugan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, usai melakukan pelantikan dan mutasi jabatan di kantor Pemkab Bondowoso, pada Rabu (13/8/2025).

Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan bupati terkait penjatuhan sanksi disiplin kepada pejabat yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa pelanggaran disiplin, yang bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama kurang lebih 27 hari.

“Sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan dikenakan sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat, dari eselon III ke eselon IV,” ujar Ahmad.

Saat pemeriksaan, lanjut Ahmad, yang bersangkutan sempat menyampaikan alasan ketidakhadiran, di antaranya sakit dan kegiatan di luar dinas. Bahkan, secara objektif, tim pemeriksa menghadirkan atasan langsung sebagai narasumber untuk memberikan informasi detail, termasuk keterangan yang dapat meringankan atau memberatkan.

“Penjatuhan sanksi telah dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan tim, yang terdiri dari unsur Inspektorat, atasan langsung, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM,” ungkapnya.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Bondowoso ini juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan PP Nomor 94 tahun 2021. 

“Jika tidak masuk kerja berturut-turut 10 hari tanpa keterangan, langkah awal yang bisa diambil adalah pemberhentian gaji. Ini menjadi peringatan agar disiplin kerja tetap dijaga,” tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow