APK Tak Beraturan, Bawaslu Kota Malang Beri Stiker

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, jika ditemukan APK dipasang tidak sesuai dengan aturan akan diberi tanda berupa stiker.

02 Dec 2023 - 14:00
APK Tak Beraturan, Bawaslu Kota Malang Beri Stiker
Tampak 2 APK yang diturunkan petugas Satpol PP Kota Malang, beberapa waktu lalu (SJP)

Kota Malang, SJP - Masuki hari kelima pelaksanaan kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden-Wapres (Capres), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang berikan tindakan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara katakan jika ditemukan APK dipasang tidak sesuai dengan aturan akan diberi tanda berupa stiker.

"Saat kita lakukan pengawasan dan ditemukan APK terpasang di tempat yang bukan semestinya, akan kami beri stiker yang berstempel,” ucapnya, Sabtu (02/12/2023).

Hamdan menjelaskan, langkah tersebut merupakan awalan dari pihaknya untuk menindak APK yang terpasang tanpa mematuhi aturan di masa kampanye Pemilu 2024 ini.

"Jadi, skemanya sama seperti tahun 2018 lalu. Nanti, saat APK yang melanggar akan ditempel stiker bertuliskan 'APK ini melanggar' dengan stempel Bawaslu," tuturnya.

Hamdan tambahkan pihaknya akan berikan instruksi kepada partai politik dan calon legislatif yang bertanggung jawab untuk segera turunkan APK yang melanggar itu.

"Tidak hanya memberikan informasi ke warga, namun juga sebagai penanda kepada petugas Satpol PP untuk mengetahui APK mana saja APK yang boleh diturunkan," lanjutnya.

Terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang APK yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kota Malang No 134 Tahun 2023, Hamdan mengaku bahwa pihaknya hanya berhak menindak para pelanggar APK itu.

"Kami tidak memiliki wewenang untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang apa yang boleh mereka lakukan terhadap APK yang sudah terpasang," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam SK KPU Kota Malang tercatat ada 500 titik pemasangan yang difasilitasi oleh KPU.

Diantaranya, 219 titik di Kecamatan Lowokwaru, 102 titik di Kecamatan Klojen, 97 titik di Kecamatan Sukun, 64 titik di Kecamatan Blimbing, serta 61 titik di Kecamatan Kedungkandang. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow