Kasus Penganiayaan Siswi SD di Gresik Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 7 Saksi
Polisi mengamankan satu unit DVR atau Digital Video Recorder yang disita polisi mencakup seluruh isi rekaman kamera yang terpasang di lingkungan sekolah. Total ada enam kamera CCTV.
Kabupaten Gresik, SJP – Jajaran Polres Gresik memastikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kebutaan siswi SD di Kecamatan Menganti telah masuk tahapan penyidikan.
Sejauh ini, sejumlah barang bukti berikut tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari orang tua korban, kepala sekolah (Kepsek), dan juga guru korban.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan saat mendatangi sekolahan tempat kejadian bersama tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik, S Hariyanto serta segenap rombongan lainnya.
“Sejauh ini kami sudah melakukan tahapan penyidikan, jadi perkara ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, dan kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti, termasuk DVR, dan proses akan tetap berjalan, saat ini sudah ada 7 orang kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” kata Aldhino.
Aldhino menyebut, satu unit DVR atau Digital Video Recorder yang disita polisi mencakup seluruh isi rekaman kamera yang terpasang di lingkungan sekolah. Total ada enam kamera CCTV.
“Ada 6 kamera CCTV dan itu sudah kita sita, DVR tersebut akan kita kirim ke laboratoriom forensik Polda Jawa Timur untuk dilakukan penelitian,” terang dia.
Sementara Kepala Dispendik Kabupaten Gresik S. Hariyanto meminta pihak sekolah tempat insiden penganiayaan yang menyebabkan siswi berinisial SAH (8) mengalami kebutaan untuk transparan.
Dia pun menyebut, kedatangan pihaknya juga bertujuan membantu pihak kepolisian dan pihak sekolah untuk kumpulkan bukti lain.
"Dinas Pendidikan Gresik memastikan proses terus berlanjut dan segera dapat memastikan penyebab kejadian. Kita mengarahkan sekolah terbuka, membantu terkait proses penyidikan," jelasnya.
Hariyanto berharap, kejadian itu tidak kembali terulang di lembaga pendidikan lain.
"Lembaga pendidikan harus benar benar mampu melindungi hak - hak dari anak. Artinya ini untuk mewujudkan program pemerintah, berkaitan dengan sekolah ramah anak," tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdan menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih memriksa barang bukti terkumpul.
"Kami sudah periksa beberapa saksi dan juga amankan barang bukti. Untuk itu, kasus tetap menjadi atensi kami," pungkasnya. (**)
Editor : Noordin
What's Your Reaction?