Akun TikTok Diduga Lecehkan Manager HRD PT SAI, Kuasa Hukum Korban Ancam Lapor Polisi

Kuasa Hukum PT SAI sangat menyayangkan unggahan yang dibuat oleh pemilik akun TikTok dan pengaduan pelecehan yang dilakukan oleh LSM. Pasalnya, informasi yang menyebar itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

10 Jun 2025 - 22:31
Akun TikTok Diduga Lecehkan Manager HRD PT SAI, Kuasa Hukum Korban Ancam Lapor Polisi
Pengacara Manager HRD PT SAI Imam Ghozali (Foto : Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan akun TikTok Budi Santoso 7797 yang diduga menyebarkan berita bohong dan fitnah. Unggahan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, karena dinilai merugikan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kinerja HRD PT Sukses Abadi Indonesia (SAI).

Bahkan, pada Senin (9/6/2025) kemarin, Ifang Sofyan Setiawan HRD PT SAI diadukan oleh salah satu LSM ke Polres Nganjuk, karena diduga melakukan pelecehan dan penghinaan secara verbal di muka umum, berdasarkan sebuah rekaman video berdurasi 15 detik di media soial.

Menanggapi hal itu, Imam Ghozali kuasa hukum Ifang Sofyan Setiawan, menyampaikan bantahan tegas dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (10/6/2025). Dirinya menyatakan bahwa video yang menyebar di TikTok adalah berita bohong.

“Akun TikTok Budi Santoso 7797 dan aduan LSM telah memberikan keterangan bohong, sehingga klien kami merasa dirugikan,” tegas Imam Ghozali.

"Yang pasti klien kami disudutkan dan dijadikan sasaran kemarahan, baik secara pribadi maupun berimbas ke perusahaan, hingga perusahaan ini mengalami pemberitaan buruk," tambah pengacara yang juga mantan wartawan ini.

Dia sangat menyayangkan unggahan yang dibuat oleh pemilik akun TikTok dan pengaduan pelecehan yang dilakukan oleh LSM. Pasalnya, informasi yang menyebar itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya.

“Dia malah membuat pernyataan yang merugikan kami, kami anggap sebagai penghinaan dan pencemaran,” jelasnya.

Perihal video di media sosial, kuasa hukum Ifang Sofyan Setiawan menjelaskan jika unggahan tersebut tidak utuh dan hanya sepotong saja.

"Unggahan yang diupload oleh akun TikTok tersebut terpotong, terkesan menyudutkan klien kami," singkat imam

Imam menegaskan, karyawan di PT SAI ini sulit diatur dan kurang disiplin. Contohnya, ada beberapa yang telat setiap hari, bahkan kalau kerja ada yang ketahuan membawa gadget dan bermain game.

"Itu menjadi penilaian pimpinan perusahaan, yang kebetulan pemiliknya adalah orang Korea," ujarnya. 

Terkait aduan dari LSM yang menyatakan pasal 156 penghinaan yang ditujukan kepada kliennya, Imam menjawab, akan tetap mematuhi aduan tersebut.

"Pengaduan yang ditujukan kliennya tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan, kalau itu tidak sesuai, seharusnya tidak perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada tanggal 9 Juni 2025 kemarin, ada oknum LSM yang mengadukan dugaan pencemaran nama baik HRD PT SAI. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow