Aksi Nekat PHL di Blitar: Gondol Emas Senilai Rp65 Juta, Jual Rp29 Juta, Langsung Belanja iPhone

Aksi pencurian perhiasan emas yang dilakukan oleh MJP (29) di rumah warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar menyita perhatian publik. Perhiasan emas yang ia gondol seberat 44,22 gram ditaksir mencapai Rp65 juta dan hanya dijual melalui Facebook seharga Rp29 juta. Uang hasil penjualan langsung digunakan untuk belajar iPhone, satu handphone android dan cincin emas.

12 Dec 2025 - 21:30
Aksi Nekat PHL di Blitar: Gondol Emas Senilai Rp65 Juta, Jual Rp29 Juta, Langsung Belanja iPhone
Polisi menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MJP (29). (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Aksi pencurian perhiasan emas seberat 44,22 gram di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar akhirnya terungkap dengan fakta yang membuat warga geleng-geleng kepala.

Pelakunya MJP (29) seorang pegawai harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit daerah Kota Blitar itu, tak hanya mencuri perhiasan bernilai puluhan juta. Tetapi, juga menjualnya dengan harga jauh di bawah pasaran.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengungkapkan, total perhiasan emas yang digasak nilainya ditaksir mencapai Rp65 juta, dan dijual oleh tersangka hanya senilai Rp29 juta melalui akun Facebook.

"Seluruh perhiasan hasil curian sudah dijual lewat Facebook, tersangka mendapatkan uang Rp29 juta," ungkap dia, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih digunakan untuk kebutuhan hidup seperti pengakuannya, uang hasil penjualan emas itu justru langsung dipakai untuk belanja barang mewah. Yakni satu unit iPhone 13, satu handphone android dan cincin emas baru.

"Uang hasil penjualan emas curian itu digunakan untuk beli iPhone, handphone dan cincin emas. Pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Terpisah, MJP saat ditanya awak media mengaku sudah bekerja sebagai PHL di salah satu rumah sakit daerah Kota Blitar sebagai pengantar pasien dan sudah bekerja selama empat tahun.

Dalam sebulan, ia mendapat gaji sekitar Rp3 juta dan uang tersebut belum mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga. Hal ini yang melatarbelakangi, MJP nekat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Untuk kehidupan sehari-hari, karena gaji hanya Rp3 juta lebih dikit. Semua sudah dijual, dapat Rp29 juta," katanya.

Sekedar diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korbanya adalah Yulistichiyawati (53) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Kemudian, pihak korban baru melaporkan peristiwa ini pada Jumat (5/12/2025) dan pelaku berhasil dibekuk polisi di rumah kosnya pada Ahad (7/12/2025) malam.

Modus pelaku terbilang sederhana, namun nekat. Ia mondar-mandir mengamati rumah warga hingga menemukan rumah korban dalam keadaan sepi. Begitu melihat kesempatan, pelaku masuk dan mengambil sejumlah perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin dengan total berat 44,22 gram. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow