Aksi Konvoi Perguruan Silat di Blitar, Polisi Sebut Tanpa Izin dan Sekadar Konten
Hal ini mengindikasikan bahwa aksi ugal-ugalan yang mengganggu ketertiban umum tersebut hanya didasari motif narsistik untuk memenuhi kebutuhan konten media sosial, alih-alih kegiatan resmi organisasi.
BLITAR, SJP — Jagad media sosial kembali dihebohkan dengan video yang merekam aksi sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor secara bergerombol (konvoi) hingga menutup total akses jalan raya di perbatasan Blitar-Kediri, tepatnya di batas kota antara Kecamatan Udanawu dan Kabupaten Kediri.
Tindakan ini disorot tajam karena tidak hanya melanggar lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan mencoreng citra organisasi silat.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Blitar Kota, Kompol Agus Tri, membenarkan peristiwa yang terjadi pada Minggu (23/11/2025) tersebut, namun menyatakan bahwa aksi konvoi dan penutupan jalan itu dilakukan oleh rombongan yang tidak terdaftar dalam izin resmi kegiatan.
Kompol Agus menjelaskan bahwa awalnya, Polres Blitar Kota hanya menerima permohonan izin untuk acara ulang tahun salah satu perguruan silat di Rayon Dusun Genengan, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Berdasarkan permohonan izin yang masuk, acara tersebut akan dihadiri sebanyak 50 orang dan kami dibantu Polsek Sanankulon melakukan pengamanan di lokasi tersebut," ujar Kompol Agus, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, masalah muncul ketika informasi acara yang berizin damai tersebut dibagikan (di-share) ke media sosial, memicu kedatangan rombongan tak terduga dari Kediri.
"Kemudian, datanglah rombongan dari Kediri, yang sebenarnya tidak diundang oleh panitia acara," jelasnya.
Acara ulang tahun yang berizin dilaporkan selesai lancar pada pukul 13.00 WIB dan polisi telah mengawal bubarnya peserta acara tanpa adanya kegiatan konvoi.
Namun, Kompol Agus mengungkapkan bahwa rombongan yang datang dari Kediri kemudian saling menunggu di wilayah Kecamatan Udanawu.
Pada titik batas kota itulah, rombongan yang disebut tidak terundang tersebut melakukan aksi bergerombol yang terekam kamera hingga menutup jalan. Aksi ini disebut Kompol Agus bertujuan untuk membuat konten media sosial.
"Di wilayah Udanawu mereka saling tunggu, dan di batas kota, mereka membuat konten itu," ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa aksi ugal-ugalan yang mengganggu ketertiban umum tersebut hanya didasari motif narsistik untuk memenuhi kebutuhan konten media sosial, alih-alih kegiatan resmi organisasi.
Menanggapi pelanggaran fatal ini, Polres Blitar Kota hanya memberikan sanksi administratif ringan.
Kompol Agus menambahkan, pihaknya sudah memanggil ketua panitia acara ulang tahun perguruan silat untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan menyampaikan permohonan maaf. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

