Dianggap Bahayakan Keselamatan, Empat Kereta Kelinci di Blitar Diamankan Polisi
Penindakan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, bukan hanya pada penindakan di lapangan, tetapi juga evaluasi izin operasional dan standar keselamatan kendaraan wisata.
BLITAR, SJP — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota bertindak tegas dengan mengamankan empat unit kereta kelinci atau kereta wisata yang kedapatan nekat beroperasi di jalan raya Kota Blitar sambil mengangkut penumpang.
Penindakan ini menegaskan lemahnya pengawasan dan pelanggaran berulang yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Empat unit kereta kelinci tersebut diamankan petugas saat tengah membawa rombongan wisatawan menuju lokasi wisata.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menyatakan pihaknya menemukan kendaraan modifikasi ini berjalan beriringan di jalan raya utama.
"Saat patroli, kami mendapati kereta kelinci beroperasi di jalan raya, lalu kami beri edukasi. Para penumpang kami antar pulang ke masing-masing, dengan menggunakan fasilitas bus yang kami sewa," kata AKP Agus Prayitno, Senin (24/11/2025).
Penindakan tersebut dilanjutkan dengan pemanggilan sopir dan pemilik kereta kelinci ke Polres Blitar Kota pada hari yang sama.
Pihak kepolisian hanya meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan lagi kereta kelinci di jalan raya.
AKP Prayitno menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kereta kelinci hanya diperbolehkan digunakan di area tempat wisata dan dilarang keras beroperasi di jalan raya karena sangat rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Meski tegas dalam mengamankan, kepolisian tidak memberikan sanksi tilang atau menahan unit kendaraan secara permanen.
"Hari ini kami hanya memberikan teguran, kendaraan kami kembalikan. Tapi syaratnya harus membuat surat pernyataan tidak menggunakan kereta kelinci lagi, dan kendaraan akan dikembalikan jika pemilik sanggup mengembalikan ke spek semula (standar pabrik)," terangnya.
Keputusan mengembalikan kendaraan hanya dengan syarat surat pernyataan dan perbaikan spek awal dinilai beberapa pihak sebagai langkah yang kurang memberikan efek jera, terutama mengingat risiko fatal kecelakaan yang bisa ditimbulkan oleh kendaraan modifikasi non-standar di jalan raya.
M. Nawawi, salah satu pemilik kereta kelinci, mengakui kesalahannya karena telah memodifikasi kendaraannya tanpa menyesuaikan dengan standar keselamatan.
"Terima kasih kepada Pak Kasat, saya juga mengajak teman-teman paguyuban agar tidak menggunakan kereta kelinci di jalan raya," katanya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

