Kejari Nganjuk Terima Uang Pengembalian dari Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banarankulon

Pengembalian kerugian negara dilakukan secara penuh sesuai jumlah yang dihitung oleh auditor, sementara pembayaran denda disetorkan melalui rekening resmi negara

13 Aug 2025 - 21:03
Kejari Nganjuk Terima Uang Pengembalian dari Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Banarankulon
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk Yan Aswari menerima pengembalian uang negara (Foto Humas Kejaksaan For SJP)

NGANJUK, SJP - Mantan Kades Banarankulon Mujiono terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, dikabarkan telah melunasi pengembalian kerugian negara sekaligus membayar denda sebagaimana diputuskan dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauludiina, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nganjuk Yan Aswari mengatakan, setelah terpidana memenuhi kewajiban yang menjadi bagian dari vonis pengadilan.

Pengembalian kerugian negara dilakukan secara penuh sesuai jumlah yang dihitung oleh auditor, sementara pembayaran denda disetorkan melalui rekening resmi negara.

Yan menyebut, pengembalian tersebut menunjukkan adanya kepatuhan terhadap putusan hukum meski proses pemidanaan tetap dijalankan.

“Pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda ini tidak menghapus pidana pokok yang dijatuhkan, namun merupakan bagian dari kewajiban hukum terpidana,” ujarnya.

Menurut Yan, ia menjelaskan bahwa terpidana Mujiono telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya, Mujiono juga telah membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” katanya.

Pihaknya berpesan, dan mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

“Pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jangan sekali-kali ada menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat korupsi,” bebernya.

Informaai yang diterima, peristiwa ini berawal dari penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp352.127.978,86 meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya memiliki kekurangan volume. Selain itu, pengelolaan anggarannya juga dikerjakan sendiri oleh terpidana.

Dengan pelunasan ini, pihak kejaksaan menegaskan akan tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa adalah hak masyarakat, dan penggunaannya harus tepat sasaran,” tambahnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow