Polres Jombang Tangkap Buruh Pabrik Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Pemuda inisial MK (24) Tahun asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang berprofesi sebagai buruh pabrik sekaligus terlibat jaringan Narkotika berhasil diamankan Polres Jombang.

03 Feb 2024 - 20:00
Polres Jombang Tangkap Buruh Pabrik Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Tersangka MK saat dirilis jajaran Polres Jombang. (Dok Polres)

Jombang, SJP - Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda inisial MK (24) Tahun warga Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang karena terlibat jaringan Narkotika dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan pengakuannya, selain edarkan sabu - sabu kepada orang dikenal, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi serbuk haram itu. 

Sementara hasil penjualan serbuk kristal dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena penghasilan dari kerja pabrik belum mencukupi. 

"Saya sudah edarkan narkoba mulai tahun kemarin, (satu tahun terakhir," kata MK kepada penyidik Satresnarkoba Polres Jombang.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menangkap MK saat sedang tidur pada Selasa (30/2/2024) secara paksa di rumahnya Desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB. 

"Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu," kata AKP Komar, Sabtu (3/2/2024).

Dari hasil penggeledahan, disampaikan AKP Komar ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu. Masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram. Jumlah keseluruhan barang haram tersebut 4,1 gram.

Selain itu, ditemukan pula 1 plastik bekas bungkus sabu berat kotor 0,34 gram, 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 sedotan plastik (skrop), serta 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau," ujarnya. 

Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat.

Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu. MK membeli barang haram dengan harga Rp 900 ribu per gram.

Kemudian dijual lagi seharga Rp 1.100.000 per gram.

"Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," terangnya. 

AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.

"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas AKP Komar.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh jajarannya.

Ia menegaskan tidak ada toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.

"Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada kami," ungkap AKBP Eko Bagus. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow