Ahmad Dhani: Bayar Royalti Tanpa Aturan, Itu Maling!

Ahmad Dhani mendesak revisi UU Hak Cipta dan pembatalan PP 56/2021. Ia menilai penyanyi profesional yang membawakan lagu tanpa izin dan royalti adalah maling. Polemik ini juga berdampak pada UMKM dan pelaku usaha kuliner.

16 Aug 2025 - 12:02
Ahmad Dhani: Bayar Royalti Tanpa Aturan, Itu Maling!
Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani Prasetyo. (Foto: Beritasatu.com/Achmad Ali)

JAKARTA, SJP – Musisi yang juga anggota DPR RI, Ahmad Dhani, kembali lantang menyuarakan keresahannya soal aturan royalti musik di Indonesia. Ia mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang dinilainya belum berpihak pada musisi dan pelaku usaha.

“Harus segera direvisi (UU Hak Cipta) dan batalkan PP 56,” tegas Dhani lewat unggahan di Instagram, Jumat (15/8/2025).

Dalam unggahannya, Dhani menyoroti Pasal 9 UU Hak Cipta yang mewajibkan penyanyi profesional membayar royalti saat membawakan lagu karya komposer di konser.

“Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9, penyanyi profesional Indonesia nyanyi lagu komposer Indonesia di konser tanpa izin itu namanya maling. Apalagi enggak mau bayar,” ujarnya.

Seruan Dhani ini muncul di tengah polemik kewajiban royalti yang kini merembet ke sektor kuliner dan UMKM. Tak sedikit kafe dan rumah makan memilih mematikan musik untuk menghindari tuntutan pembayaran royalti.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 yang mempertegas bahwa pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial wajib melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan ini menjadi penguat PP 56/2021, namun memicu kritik karena dianggap membebani usaha kecil dan menimbulkan kebingungan teknis di lapangan. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow