Advokat, Pemberhentian, dan Keabsahan Praktik: Presumptio Iustae Causa dan Implikasi Pidana
Kasus ini menjadi momentum bagi dunia advokat untuk mereformasi mekanisme perpindahan advokat antarorganisasi serta memastikan kepastian hukum dalam pemberhentian dan pengangkatan advokat di Indonesia.
Problematika Keabsahan Status Advokat
Perdebatan mengenai keabsahan status advokat yang telah diberhentikan tetap oleh organisasi advokatnya, tetapi tetap berpraktik di bawah organisasi advokat lain semakin mengemuka dalam dunia hukum Indonesia.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks dengan adanya penetapan Pengadilan Tinggi yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat tersebut.
Dalam situasi demikian, muncul pertanyaan mendasar, apakah advokat tersebut masih sah menjalankan praktik hukumnya sebelum pembekuan BAS?
Apakah perpindahannya ke organisasi advokat lain dapat menghapus status pemberhentiannya dari organisasi lama?
Lebih jauh, apakah ada konsekuensi pidana bagi advokat yang tetap berpraktik setelah diberhentikan tetap oleh organisasi advokat sebelumnya?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, diperlukan kajian mendalam berdasarkan hukum administrasi negara, asas presumptio iustae causa, serta aspek hukum pidana yang berpotensi relevan dalam kasus ini.
Pemberhentian dan Keabsahan Praktik
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa seorang advokat berhenti atau dapat diberhentikan tetap karena:
- Permohonan sendiri
- Dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih, atau
- Berdasarkan putusan organisasi advokat.
Dalam konteks ini, advokat yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri sebelum putusan pemberhentian tetap dijatuhkan oleh organisasi advokatnya. Namun, perlu dipahami bahwa pengunduran diri tidak serta-merta berlaku otomatis, melainkan harus melalui persetujuan organisasi advokat yang bersangkutan.
Dengan demikian, selama pengunduran diri belum dikabulkan dan putusan pemberhentian tetap telah dijatuhkan, maka pemberhentian tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Sejalan dengan asas presumptio iustae causa, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh suatu otoritas harus dianggap benar dan sah hingga ada pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, status pemberhentian tetap advokat tersebut harus dianggap berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.
Namun demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 telah menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat tunggal. Putusan ini membuka ruang bagi perpindahan advokat antarorganisasi.
Kendati demikian, perpindahan advokat ke organisasi baru tidak secara otomatis menghapus status pemberhentiannya dari organisasi lama. Jika organisasi advokat baru menerima advokat yang telah diberhentikan tetap oleh organisasi lamanya tanpa melalui verifikasi status hukum yang memadai, maka terdapat cacat administratif dalam penerimaan tersebut.
Di sisi lain, fakta bahwa advokat tersebut telah menjalankan praktik hukum selama tiga tahun tanpa ada gugatan hukum menunjukkan adanya pengakuan de facto terhadap statusnya sebagai advokat. Namun, pengakuan de facto ini tidak serta-merta melegitimasi statusnya secara hukum, terutama dalam perspektif hukum administrasi negara.
Pembekuan BAS dan Implikasinya
Sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar legitimasi seorang advokat untuk berpraktik, penetapan pembekuan BAS oleh Pengadilan Tinggi memiliki dampak hukum yang tidak dapat diabaikan. Seorang advokat yang kehilangan BAS secara administratif kehilangan dasar hukum untuk menjalankan profesinya.
Namun, perlu dicermati bahwa pembekuan BAS bukanlah putusan, melainkan hanya sebuah penetapan. Dengan demikian, yang dicabut adalah BAS sebagai dokumen administratif, bukan sumpah advokat itu sendiri yang bersifat transenden dan tidak dapat dicabut oleh otoritas manapun.
Kendati demikian, tanpa BAS yang sah, advokat tersebut kehilangan legitimasi hukum untuk menjalankan praktiknya. Artinya, setelah BAS dibekukan, advokat tersebut secara hukum tidak dapat lagi menjalankan tugas profesinya sebelum ada pemulihan status melalui mekanisme hukum yang sah.
Jika advokat yang bersangkutan berpendapat bahwa pembekuan BAS dilakukan secara tidak sah atau tanpa prosedur yang benar, maka ia memiliki hak untuk menggugat penetapan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, selama penetapan pembekuan BAS tersebut belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, advokat yang bersangkutan secara hukum tidak memiliki hak untuk berpraktik.
Potensi Konsekuensi Pidana
Dalam konteks hukum pidana, terdapat beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi relevan dalam kasus ini:
1. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)
Jika advokat tetap menggunakan BAS atau kartu advokat dari organisasi lamanya setelah diberhentikan tetap, maka ada potensi pemenuhan unsur pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Namun, jika ia berpraktik dengan dokumen dari organisasi advokat baru, maka delik pemalsuan ini tidak serta-merta terpenuhi, kecuali ada bukti bahwa dokumen tersebut diterbitkan tanpa verifikasi hukum yang sah.
2. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Jika advokat yang telah diberhentikan tetap menerima klien dan mengaku sebagai advokat yang sah tanpa mengungkapkan status pemberhentiannya, maka ada kemungkinan unsur penipuan terpenuhi.
Pasal 378 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dipidana jika melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Jika klien mengalami kerugian akibat status advokat yang tidak sah, maka unsur delik ini bisa terpenuhi.
Namun, jika advokat tersebut meyakini bahwa statusnya sah di bawah organisasi advokat yang baru, maka unsur kesengajaan untuk menipu menjadi sulit dibuktikan.
3. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Jika advokat menerima honorarium dari klien tanpa dasar hukum yang sah dan klien mengalami kerugian akibat statusnya yang tidak sah, maka unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dapat terpenuhi.
Namun, jika klien tetap memperoleh jasa hukum yang layak dan tidak mengalami kerugian, maka unsur delik penggelapan menjadi lemah.
Kesimpulannya, Apakah Ada Unsur Pidana?
Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Keabsahan pemberhentian tetap oleh organisasi advokat lama:
- Pemberhentian tetap sah karena dilakukan berdasarkan mekanisme Pasal 10 ayat (1) UU Advokat.
- Pengunduran diri tidak serta-merta berlaku otomatis sebelum ada persetujuan organisasi advokat.
2. Keabsahan praktik advokat di organisasi baru:
- Jika organisasi advokat baru menerima tanpa mempertimbangkan status hukum sebelumnya, maka terdapat cacat administratif dalam penerimaannya.
- Namun, praktik advokat tersebut selama tiga tahun menunjukkan adanya pengakuan de facto.
3. Implikasi pembekuan BAS:
- Penetapan pembekuan BAS membatasi legitimasi advokat dalam menjalankan praktiknya.
- Asas presumptio iustae causa mengharuskan bahwa penetapan ini dianggap benar hingga ada pembatalan oleh pengadilan.
Dalam kondisi saat ini, advokat tersebut secara hukum tidak sah untuk berpraktik. Jika ia tetap menjalankan praktik hukum, potensi pelanggaran pidana dapat muncul, meskipun pembuktiannya tidak sederhana.
Kasus ini menjadi momentum bagi dunia advokat untuk mereformasi mekanisme perpindahan advokat antarorganisasi serta memastikan kepastian hukum dalam pemberhentian dan pengangkatan advokat di Indonesia. (**)
Penulis : H. Toha SH., MH. dan Tim Independent Lawyers
Disclaimer: Segala isi di rubrik OPINI, baik berupa teks, foto, maupun gambar merupakan pendapat pribadi penulis dan segala konsekuensi bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
What's Your Reaction?

